REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) membongkar sebuah jaringan mafia tanah yang beroperasi di Kota Salatiga. Korban dari jaringan tersebut adalah 11 petani dengan nilai kerugian sekitar Rp9 miliar.
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan, pengusutan kasus mafia tanah tersebut berlangsung pasca pelaporan tahun 2021. Terdapat 46 saksi yang diperiksa, termasuk permintaan keterangan dua ahli pidana, masing-masing dari Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.
"Prosesnya memang cukup lama karena kami bisa mengetahui bahwa ini adalah suatu jaringan, mafia ya," ujar Dwi ketika menggelar konferensi pers di Ditkrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Senin (29/7/2024).
Polda Jateng telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu DI (49 tahun), AH (38 tahun), dan seorang perempuan berinisial N (4 tahun). Ketiganya merupakan warga Kota Semarang. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, modus operandi ketiga tersangka yakni menggerakkan para korban untuk menyerahkan sertifikat tanah mereka.
Para korban dalam kasus ini adalah 11 petani yang tinggal di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpul Rejog, Kecamatan Arkomulyo, Kota Salatiga. "Para tersangka ini, dengan perannya masing-masing. Menggerakkan para korban untuk menyerahkan sertifikat tanahnya dengan cara memberi uang muka dan rangkaian kebohongan, yang mana sertifikat tanah tersebut diminta untuk cek bersih di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ungkap Artanto.
Salah seorang tersangka, N, menipu korban dengan mengaku sebagai notaris. Hal itu meyakinkan para korban untuk menyerahkan sertifikat tanah mereka.
N dan DI merupakan kaki tangan dari AH. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan identitas palsu.
Pelaku tanpa sepengetahuan korban melakukan balik nama sertifikat...