Senin 27 Nov 2023 15:53 WIB

Usulan UMK Bantul 2024 Disampaikan ke Pemprov DIY Hari Ini

Serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK Bantul sekitar 8 hingga 10 persen.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Bantul, DIY.
Foto: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Bantul, DIY.

REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bantul 2024 telah disampaikan ke bupati Bantul pada Jumat (24/11/2023) dan akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, hari ini, Senin (27/11/2023).

Ketua Dewan Pengupahan Bantul, Istirul Widilastuti, menyampaikan sidang pleno Dewan Pengupahan Bantul telah dilaksanakan dengan berbagai pihak yang terlibat. Antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apinndo), serikat pekerja, praktisi, dan organisasi perangkat daerah terkait.

Hasilnya telah disepakati bersama dan akan disampaikan kepada gubernur DIY melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY pada Senin (27/11/2023). Akan tetapi, Istirul belum mau menyebutkan berapa jumlah kenaikannya.

"UMK bantul naik, tapi untuk kenaikannya berapa masih nunggu ditetapkannya besok paling lambat  30 November," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Istirul Widilastuti kepada Republika.co.id, Senin (27/11/2023).

Dalam sidang tersebut, serikat pekerja mengusulkan kenaikan 8 hingga 10 persen. Dewan Pengupahan mempertimbangkan kondisi masing-masing pihak dan berdasarkan data-data di antaranya pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Hasilnya, semua pihak sepakat dengan kenaikan sesuai regulasi PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan. "Pengusaha sangat menghargai masukan buruh, buruh juga sangat tahu kondisi pengusaha, sehingga terjadi kesepakatan," katanya.

Sementara itu, Ketua SPSI Bantul Fardhanatun mengungkapkan pihak pekerja dan pengusaha sepakat dengan nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan gubernur DIY, yakni sebesar 7,27 persen. Ini karena semua kenaikan harus berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Sebenarnya pekerja itu maunya 7-9 persen, tapi kemudian ini kan untuk perhitungan semua wudah ada datanya, inflasi, dan PE, jadi antara pekerja dan pengusaha tinggal menghitung," katanya.

Dengan jumlah UMK 2023 yang Rp 2,666,438, pada 2024 UMK diperkirakan naik sebanyak Rp 150 ribu. Menurut Fardhan, jumlah tersebut tentunya tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh.

Untuk itu, ia berharap dengan UMK sebesar itu Pemkab Bantul akan memenuhi aspek pendidikan dan kesehatan para pekerja dibiayai oleh APBN dan APBD. Selain itu, ia meminta pemerintah bisa memastikan semua pekerja, baik berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun outsourcing, dimasukkan dalam jaminan sosial.

"Saat ini masih banyak pekerja yang belum punya BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, kami sudah audiensi dengan Pak Bupati dan ditanggapi dengan positif," kata dia.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebutkan pihaknya berupaya agar tingkat kemiskinan di Bantul dapat ditekan. Salah satu upayanya, yakni dengan memberi pendidikan gratis sampai dengan sekolah menengah pertama (SMP).

"Saat ini mengenai sekolah sampai level SMP semuanya sudah dipenuhi oleh Pemkab Bantul," katanya. Ia pun berupaya agar aspek kesehatan dan pendidikan di Bantul dapat diakses masyarakat secara mudah dan gratis.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement