REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta mengamankan dua orang pengedar ganja. Keduanya, yakni MFI (22 tahun) dan BVJ (19 tahun) yang merupakan mahasiswa.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, awalnya polisi melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di kawasan Depok, Kabupaten Sleman.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa MFI yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta diduga terlibat dalam jaringan narkotika golongan I berupa ganja.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MFI dan menemukan barang bukti berupa 19 paket ganja, dengan berat keseluruhan kurang lebih 73,5 gram," kata Ardiansyah, Senin (6/11/2023).
Dari keterangan MFI, ganja tersebut didapatkan dari BVJ yang juga mahasiswa di perguruan tinggi yang sama Polisi pun melakukan penggeledahan di kediaman BVJ, hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa ganja.
"Dilakukan penggeledahan di kediaman BVJ dan menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,59 gram," ungkapnya.
Tersangka MFI dan BVJ pun sudah ditahan di Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda delapan miliar rupiah," jelas Ardiansyah.