Jumat 15 Sep 2023 12:56 WIB

Sanksi Yustisi Pembuang Sampah Sembarangan, DPRD Yogya: Ubah Perilaku Warga

Jam operasional depo-depo sampah di Kota Yogyakarta sudah diperpanjang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Bungkusan sampah warga mulai menumpuk di salah satu titik di Kota Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bungkusan sampah warga mulai menumpuk di salah satu titik di Kota Yogyakarta.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penegakan yustisi bagi warga yang melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan sudah berjalan sekitar dua pekan sejak diterapkan pada awal September 2023 lalu di Kota Yogyakarta. Penegakan secara yustisi ini dilakukan mengingat banyak warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Ririk Banowati mengatakan, penegakan dengan tegas sesuai hukum ini dilakukan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mengolah sampah. Terlebih, saat ini kondisi Kota Yogyakarta masih darurat sampah, meski TPA Regional Piyungan sudah kembali dibuka sejak 5 September.

Namun, dibukanya TPA Piyungan ini dilakukan dengan pembatasan kuota. Kuota sampah yang bisa masuk ke TPA Piyungan saat ini 350 ton per hari, yang mana jumlah tersebut sudah ditambah dari yang sebelumnya hanya menerima 180 ton sampah per hari.

"Penegakan perda (secara yustisi) itu penting juga, itu sebenarnya mengajak masyarakat untuk mengubah perilaku dengan mengolah sampah dan lain-lain sebagainya," kata Ririk kepada Republika.co.id, Kamis (14/9/2023).

Dalam penegakan yustisi ini, sudah banyak warga yang kedapatan melakukan pelanggaran. Mereka yang melanggar diproses secara hukum, hingga disidang tindak pidana ringan (tipikor) dan dijatuhi hukuman denda.

"Tetapi dengan ditetapkannya denda cukup besar itu, juga akan mengubah masyarakat walaupun itu tujuannya untuk efek jera agar tidak mengulang lagi perbuatannya," ujarnya.

Meski begitu, Ririk juga menegaskan pemda perlu melihat lebih dalam alasan masyarakat melakukan pelanggaran. Dimungkinkan pelanggaran ini dilakukan karena masyarakat juga tidak memiliki akses yang cukup untuk membuang sampah.

"Tapi bisa dilihat masyarakat itu membuang sampah karena tempat pembuangan sampahnya ditutup. Kalau ada penegakan perda, itu perlu, tapi sarana dan prasarananya harus difasilitasi juga," katanya.

Pemkot Yogyakarta juga sudah menambah jam operasional depo-depo sampah. Penambahan waktu ini diharapkan dapat menekan masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Intinya penegakan (yustisi) untuk mengubah kebiasaan masyarakat mengelola sampahnya. Dibukanya TPS, depo-depo ini diharapkan masyarakat jangan buang sampah sembarangan, jangan sampai ada yang didenda, kasihan juga. Mereka buang ini karena enggak tahu mau buang kemana, akhirnya buangnya di jalan-jalan," ujar Ririk.

Ia menuturkan, untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri juga tidak mudah. Untuk itu, perlu upaya yang lebih dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari hulu.

Dalam pengelolaan sampah ini tidak bisa hanya bergantung kepada TPA Piyungan. Hal ini mengingat usia TPA Piyungan untuk menerima sampah juga terbatas, dan seringkali dilakukan penataan karena tumpukan sampah yang volumenya sudah sangat tinggi.

"(Mengatasi permasalahan sampah) Ini harus menjadi upaya kita bersama dengan pemerintah dan masyarakat. Dukungan dari masyarakat untuk mematuhi kebijakan juga diharapkan," ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, sejak adanya proses sidang dan hukuman denda kepada pelanggar, masyarakat yang membuang sampah sembarangan berkurang signifikan. Setidaknya, aturan ini sudah diterapkan sejak 1 September lalu.

Aturan ini mulai diterapkan mengingat banyaknya warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya menyusul ditutupnya TPA Regional Piyungan sejak 23 Juli hingga 5 September 2023. "Memang terjadi pengurangan yang sangat drastis terkait sampah (yang dibuang sembarangan)," kata Octo.

Dijelaskan, pelanggaran pembuangan sampah ini terjadi sejak ditutupnya TPA Regional Piyungan. Pasalnya, Octo menilai bahwa masyarakat tertib membuang sampahnya sebelum TPA Piyungan ditutup.

"Sebelum masa darurat sampah ini, masyarakat tertib membuang sampahnya. Sebelum 23 juli, tidak ada yang namanya buang sampah di jalan, Mereka tetap membuang sampah di TPS atau depo sampah. Tapi seiring ada penutupan TPA Piyungan, mereka mungkin bingung mau buang kemana atau tidak terinformasikan terkait depo sampah (sehingga membuang sembarangan)," ujarnya.

Saat ini, jam operasional depo-depo sampah yang ada di Kota Yogyakarta sudah diperpanjang sejak pukul 06.00-13.00 WIB. Dengan diperpanjangnya waktu operasional depo ini, diharapkan masyarakat semakin tertib membuang sampah yang bisa dibuang ke depo.

"Harapan kami masyarakat bisa membuang ke depo sampah terdekat dengan domisilinya dan sudah tahu jam bukanya. Tapi, nanti tetap membuang sampahnya dalam kondisi yang sudah terpilah," kata dia.

Pihaknya juga terus menggencarkan penyisiran dan pengawasan bagi warga yang melakukan pelanggaran. Penyisiran dan pengawasan ini dilakukan utamanya di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran pembuangan sampah sembarangan dan di lokasi yang sering ditemukan tumpukan sampah liar.

"Pengawasan akan kami lakukan terus-menerus," ujarnya. Octo menyebut, titik rawan yang sering terjadi pelanggaran tidak hanya di jalan-jalan protokol di Kota Yogyakarta.

Namun, di wilayah-wilayah seperti di kecamatan-kecamatan juga menjadi titik rawan pelanggaran pembuangan sampah sembarangan. Untuk itu, penyisiran dan pengawasan akan dilakukan di jalan-jalan protokol maupun di wilayah-wilayah.

Penyisiran dan pengawasan di jalan protokol akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta. Sedangkan, untuk di wilayah-wilayah akan dibantu oleh personel dari masing-masing kecamatan di Kota Yogyakarta.

Teman-teman kemantren (kecamatan) juga tetap melakukan pengawasan di titik-titik pembuangan yang dimungkinkan ada (potensi pelanggaran). Kalau di wilayah kemarin itu juga ada kita berikan SP (surat pemanggilan) juga, kita lakukan pemanggilan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement