Selasa 25 Jul 2023 12:35 WIB

Bupati Sleman Keluarkan Surat Edaran Tanggapi Penutupan TPA Piyungan

Bupati mengimbau seluruh warga mengelola sampah masing-masing secara mandiri.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Pemulung mencari sampah daur ulang pada tumpukan sampah pembuangan terakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/7/2023). Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta menutup operasional TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September karena zona pembuangan sampah penuh dan melebihi kapasitas. Sedangkan tampungan sampah yang baru masih dikerjakan hingga awal Oktober mendatang. Sehingga untuk pengelolaan sampah untuk sementara akan dikembalikan kepada kabupaten/ kota masing-masing.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemulung mencari sampah daur ulang pada tumpukan sampah pembuangan terakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/7/2023). Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta menutup operasional TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September karena zona pembuangan sampah penuh dan melebihi kapasitas. Sedangkan tampungan sampah yang baru masih dikerjakan hingga awal Oktober mendatang. Sehingga untuk pengelolaan sampah untuk sementara akan dikembalikan kepada kabupaten/ kota masing-masing.

REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 035 Tahun 2023 tentang Penutupan Pelayanan TPA Regional Piyungan pada Jumat (21/7/2023). Terdapat tiga poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, bupati menyampaikan beberapa imbauan terkait penutupan sementara TPA Piyungan. 

"Seluruh warga dimohon untuk mengurangi sampah," demikian bunyi surat edaran yang diterima Republika.co.id, Senin (24/7/2023) malam.

Baca Juga

Bupati juga mengimbau seluruh warga melakukan pengelolaan sampah masing-masing secara mandiri dengan cara memilah sampah organik dan anorganik. Sampah organik diimbau untuk dikelola dengan cara ditimbun di jugangan untuk pakan ternak, dibuat kompos, serta dibuat ecoenzym.

"Sampah anorganik dapat dibawa ke lembaga pengelolaan sampah seperti TPS3R, Bank Sampah, atau pelapak sampah," bunyi surat edaran tersebut.

Poin kedua, bupati juga meminta kepada kepala instansi vertikal, kepala perangkat daerah, direktur RSUD, direktur BUMD, rektor perguruan tinggi negeri/swasta, panewu/ketua penggerak PKK Kapanewon, kepala UPTD, kepala puskesmas, lurah/ketua penggerak PKK kelurahan, ketua asosiasi TPS3R, ketua jejaring pengelola pasar, pengelola destinasi dan desa wisata, lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masyarakat se-kabupaten Sleman untuk menyebarluaskan surat edaran tersebut kepada anggota/masyarakat di wilayah kewenangannya.

Poin ketiga, langkah darurat yang akan dilakukan Pemkab Sleman, yakni menyediakan tempat penitipan sampah sementara. "Sebagai langkah darurat Pemerintah Kabupaten Sleman akan menyediakan tempat penitipan sampah sementara khusus sampah terpilah, yang volumenya sangat terbatas," ujarnya.

Selain itu, Kustini juga memastikan pembangunan TPST masih terus berjalan. Nantinya juga sekalian dibuat talut di samping untuk lewat truk angkutan.

Tahun ini harus selesai tapi baru dianggarkan satu lokasi, rencana tahun depan juga dianggarkan untuk TPST di kalurahan yang lain," kata Kustini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement