REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq geram melihat tumpukan sampah di TPS Mandala Krida, Kota Yogyakarta. Hanif mengaku akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Ini mencemari lingkungan. Dengan kapasitas 300 ton per hari, sampah dari sini kemana dibuangnya? Harus ada yang bertanggung jawab atas kondisi ini. Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan menyeret pihak yang bersalah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” kata Hanif saat mengunjungi TPS Mandala Krida, Senin (18/11/2024).
Hanif menegaskan, pihaknya akan menurunkan tim penyidik dan pengawas lingkungan hidup guna menyelidiki persoalan sampah di Kota Yogyakarta tersebut. Selain itu, ia memastikan langkah penegakan hukum akan diambil terhadap pihak yang terbukti lalai.
"Saya tidak akan mundur dari penegakan hukum. Ini harus ada tersangkanya agar masyarakat mendapat rasa keadilan," ungkap Hanif.
Hanif mengaku kecewa terhadap bagaimana pemerintah daerah menangani persoalan sampah di Kota Yogyakarta. Ia pun menuturkan, persoalan sampah di Kota Yogyakarta terjadi setelah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan, Kabupaten Bantul ditutup pada April 2024 lalu.
"Saya kecewa melihat situasi ini. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan sampah menumpuk seperti ini. Saya akan memanggil Pemkot Yogyakarta untuk meminta penjelasan detail terkait pengelolaan sampah ini," ujarnya.
Hanif juga menyarankan agar pemerintah daerah belajar dari daerah lain yang sukses dalam pengelolaan sampah, seperti Surabaya dan Banyumas. "Jika pengelolaan di hulu dilaksanakan dengan baik, sampah tidak akan menumpuk di TPA. Penanganan harus dimulai dari sumbernya," ungkap Hanif.
Sebagai langkah konkret, Hanif juga meminta seluruh jajaran Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mencari solusi permasalah sampah di Kota Yogyakarta. "Saya minta direktur terkait segera mencarikan solusi. Penegakan hukum tetap dilakukan, tetapi pendampingan teknis dan pendanaan juga harus dipikirkan," katanya.