REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Sebanyak 157 pengendara yang melanggar lalu lintas diberi surat bukti pelanggaran (tilang) dan menjalani persidangan dalam Operasi Patuh Progo 2023 yang dimulai Senin (10/7/2023).
Satlantas Polres Bantul bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bantul melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi menyebabkan laka lantas di Jalan Parangtritis, tepatnya di depan Piramid Sewon Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan melalui Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, kegiatan ini juga melibatkan hakim dan jaksa, sehingga tidak menyita waktu untuk diproses hukum. Para pelanggar pun merasa dimudahkan kalau terjaring, karena kesalahannya langsung divonis hakim di tempat.
"Yang kena tilang langsung disidang di sini oleh rekan kita dari pengadilan maupun kejaksaan," kata Iptu Jeffry, Selasa (11/7/2023).
Ia menjelaskan, jika mereka terbukti bersalah, dan dalam putusan dinilai harus denda, maka langsung dibayarkan di tempat.
“Dalam penindakan kali ini, sebanyak 157 pengendara yang melanggar dilakukan tilang dan disidang langsung, sementara 531 lainnya diberikan teguran,” ungkapnya.
Tujuan adanya sidang di tempat ini untuk mempermudah pelanggar mengurus perkara.
"Kenapa diadakan sidang di tempat, ini untuk membantu masyarakat mempercepat proses perkaranya, tidak harus datang ke pengadilan, tapi kita lakukan sidang di tempat," jelas dia.
Ditambahkan, bagi kendaraan yang pajaknya mati, Satlantas menggandeng Samsat Keliling, sehingga bagi kendaraan yang pajaknya mati, bisa langsung membayar di tempat.
Dengan adanya razia gabungan tersebut, ia kembali mengingatkan kepada masyarakat mengenai kelengkapan surat-surat berkendaraan.
Pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas, dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan memakai helm.
Operasi Patuh Progo 2023 diadakan mulai Senin (10/7/23) hingga Ahad (23/7/23). Meski razia ini merupakan tilang manual, namun sistem tilang elektronik juga akan digunakan.
Terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas Operasi Patuh Progo 2023. Tujuh pelanggaran tersebut antara lain pengemudi di bawah umur, melawan arus, menggunakan strobo atau sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar SNI, dan kendaraan menggunakan knalpot brong.