REJOGJA.CO.ID, BANTUL — Penukaran uang baru menjadi tradisi bagi masyarakat menjelang Idul Fitri ini, termasuk di Kabupaten Bantul. Sejumlah jasa penukaran uang baru pun mulai bermunculn, baik yang resmi bahkan yang tidak resmi.
Tidak hanya itu, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari juga menyebut transaksi ekonomi turut meningkat selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri ini. Hal tersebut berpotensi terjadinya peredaran uang palsu di masyarakat.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu. Utamanya jika bertransaksi maupun melakukan penukaran uang baru, di mana masyarakat diharapkan bisa lebih berhati-hati.
Polres Bantul sudah memetakan lokasi-lokasi yang rawan terhadap peredaran uang palsu ini. Lokasi yang rawan tersebut seperti di pasar, pusat perbelanjaan, tempat layanan pengiriman uang, dan jasa penukaran uang baru.
“Masyarakat harus lebih hati-hati saat transaksi jual beli maupun saat melakukan penukaran uang baru agar tidak tertipu oleh pelaku yang mengedarkan uang palsu,” kata Novita di Bantul, Selasa (18/3/2025).
Novita menuturkan, selama Ramadhan ini belum ada laporan maupun ditemukan kasus peredaran uang palsu di Bantul. Meski begitu, ia tetap meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati.
“Sampai saat ini belum ada laporan adanya uang palsu, semoga tidak ada. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, ke bank saja langsung,” jelasnya.
Selain itu, Novita juga menekankan agar masyarakat paham terhadap ciri-ciri uang palsu. Uang palsu, katanya, memiliki ciri-ciri tekstur halus dan warna yang lebih pucat dibandingkan uang asli.
“Masyarakat khususnya pedagang juga bisa melakukan antisipasi dengan menyediakan alat pendeteksi,” kata Novita.
Dijelaskan, hukuman bagi pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan, hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tersebut yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011,” jelasnya.
Novita juga menekankan, mengedarkan atau membelanjakan uang palsu juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 yakni penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
“Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 100 miliar. Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2011,” kata Novita.