REJOGJA.CO.ID, BANTUL — Polisi menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial RSI (16 tahun) hingga berujung tewas di tempat penggergajian kayu di Kretek, Kabupaten Bantul. Total ada 11 orang yang ditangkap polisi, dengan empat orang diantaranya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo mengatakan, tujuh orang yang ditangkap yakni dewasa berinisial OM, BK, RZ, FN, GD, EA, dan DP. Namun, empat pelaku lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
“Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang mengeroyok korban,” kata Dian di Mapolres Bantul, Senin (22/10/2024).
Dian menyebut, pengeroyokan itu terjadi pada 13 Oktober 2024 mulai pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB. Pengeroyokan dilakukan di beberapa tempat berbeda.
“Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, tim kepolisian berhasil menangkap beberapa pelaku di tempat yang berbeda,” ucapnya.
Dian pun menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut, yang dimulai saat korban mengalami kecelakaan tunggal di dekat Jembatan Soko, Seloharjo Pundong saat berboncengan dengan temannya, Oci. Dari kecelakaan itu, Oci harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, saudara kembar Oci bersama temannya yakni OM dan BK lalu datang ke rumah sakit, dan bermaksud menanyakan penyebab kecelakaan kepada korban.
“Rupanya jawaban korban tidak memuaskan, sehingga korban dianiaya oleh tiga orang di rumah sakit,” jelas Dian.
Penganiayaan terhadap korban pun dilanjutkan di penggergajian kayu milik KY di RT 7 Parangtritis, Kretek, Bantul yang dilakukan oleh 11 pelaku. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah BK di Pundong Bantul, dan kembali dianiaya oleh OM.
“Penganiayaan terhadap korban masih dilanjutkan di jalan ke arah Watu Lumbung, Kretek, Bantul. Di lokasi ini, korban dianiaya oleh tiga orang yakni OM, BK dan RZ,” ungkapnya.
Korban yang sudah lemas kemudian dibawa kembali ke lokasi penggergajian kayu, dan ditinggal di lokasi. Pada pagi harinya pukul 08.30 WIB, korban ditemukan oleh warga, dan langsung melapor ke polisi.
“Motif para pelaku melakukan penganiayaan karena menduga korban telah memberikan pil sapi kepada Oci yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal bersama korban,” kata Dian.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dan bagian body motor yang diduga digunakan sebagai salah satu alat pengeroyokan. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) (2 ke-3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.