Sabtu 02 Aug 2025 09:57 WIB
Wawancara Eksklusif

Mahfud MD: Tak Ada Masalah Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Tapi Ada Dampak Negatif

Kewenangan presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam konstitusi.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD saat diwawancarai di kediamannya di Kabupaten Sleman, Jumat (1/8/2025).
Foto:

Dampak Negatif

Namun, ia juga mengingatkan potensi dampak negatif jika keputusan semacam ini tidak dijelaskan dengan baik kepada publik. Karena itu, setelah keputusan ini, Mahfud mendorong agar lembaga peradilan tetap menjaga independensinya dari pengaruh politik.

"Ya itu bisa menjadi preseden buruk. Saya mendengarkan juga pendapat masyarakat. Nanti semuanya minta abolisi, nanti semuanya minta amnesti kepada presiden. Teman-temannya presiden di istana yang ada di korupsi nanti menjadi tidak takut lagi, tinggal minta abolisi dan amnesti kepada presiden," kata dia.

"Hukum harus dibangun sebagai lembaga yang profesional. Itu ide konstitusi. Lembaga penegak hukum, peradilan itu kan harus profesional, netral dari masalah politik," katanya menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement