REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- PT Garuda Indonesia masih mengkaji pembukaan rute penerbangan internasional dari Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Pada April lalu, Menteri Perhubungan telah menetapkan Bandara Jenderal Ahmad Yani kembali berstatus internasional.
"Untuk internasional, masih dalam pengkajian. Karena kami juga menghitung potensi penumpang dan kargonya, apakah bisa menguntungkan atau tidak untuk menerbangi rute internasional langsung dari Semarang," ungkap General Manager Garuda Indonesia Semarang, Stanislaus Radityo Putranto, Sabtu (26/7/2025).
Dia menambahkan, Garuda Indonesia juga belum bisa melayani penerbangan haji maupun umrah dari Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Menurutnya, hal itu karena keterbatasan di bandara tersebut, khususnya landasan pacu.
"Terkait landasan itu belum mencukupi untuk didatangi pesawat berbadan besar. Jadi tidak ada yang bisa membawa langsung dari Semarang ke Jeddah maupun Madinah," ucap Stanislaus.
Pada Kamis (24/7/2025) lalu, Stanislaus melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi. Pada kesempatan itu, mereka membahas beberapa hal, salah satunya komitmen Garuda Indonesia mengembangkan industri pariwisata dan sektor perdagangan di Jateng.
"Garuda sebagai salah satu ikon ekonomi, jadi memang bisa menarik investor ke daerah. Investor akan nyaman kalau 'Oh ada Garuda masuk ke daerah tersebut'. Nah itu kami harapkan bisa saling memaksimalkan kerja sama antara Garuda dan Pemprov (Jateng)," ucap Stanislaus.
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang kembali menyandang status bandara internasional. Hal itu ditetapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam Keputusan Menhub RI Nomor KM 26 Tahun 2025.
Dalam keputusannya, Dudy turut menetapkan Bandara S.M. Badaruddin II di Palembang dan Bandara H.A.S. Hanandjoeddi di Bangka Belitung sebagai bandara internasional. Keputusan atas penetapan tiga bandara internasional tersebut diteken pada 25 April 2025.
Terkait Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, sebelumnya ia sudah pernah menyandang status bandara internasional. Namun status tersebut dicabut lewat Keputusan Menhub RI Nomor KM 31 Tahun 2024.