Sabtu 21 Jun 2025 09:31 WIB

Cegah Kenakalan Anak, Pemkot Surabaya Rumuskan Jam Malam

Eri mengatakan pelaksanaan jam malam akan melibatkan peran aktif keluarga.

Red: Fernan Rahadi
Jam Malam Siswa (ilustrasi)
Foto: nlondtwp.com
Jam Malam Siswa (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang merumuskan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan untuk mencegah anak-anak dari perilaku sosial menyimpang di masyarakat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya mengatakan program inovatif itu digagas sebagai respons atas kebutuhan peran ayah yang lebih aktif dalam pengasuhan anak.

"Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada kegiatan berbagi kisah inspirasi dalam kelas parenting "Ayah Hebat Surabaya" bertema "Ayah Terlibat, Keluarga Kuat, Surabaya Hebat", di Surabaya, Jumat (20/6/2025).

Dia berharap inisiatif itu muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Konsep jam malam itu akan diintensifkan di setiap rukun warga (RW)

Ia mengatakan, kegiatan itu diikuti oleh berbagai elemen masyarakat termasuk komunitas ayah, penggiat keluarga, akademisi, dan tokoh masyarakat sebagai upaya Pemkot Surabaya memperkuat peran ayah dan membangun ketahanan keluarga.

"Kami meminta masukan dari warga terkait poin-poin yang akan dimuat dalam surat edaran pembatasan jam malam," katanya.

Terkait jam malam tersebut mekanisme pelaksanaannya akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW di mana setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka.

"Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112," katanya.

Ia mencontohkan, jika anak berpamitan ke rumah teman, surat edaran akan menekankan bahwa orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak.

"Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota," ucapnya.

Ia menjelaskan, jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, tindakan akan diambil. Namun, Pemkot Surabaya tidak akan mengganggu anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.

"Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement