Tanggapan Pemprov
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Ja
Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan, para pekerja yang tak memiliki BPJS Ketenagakerjaan memang tidak akan memperoleh BSU. "Kalau tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan otomatis tidak berhak karena salah satu syaratnya dia harus tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April," katanya ketika dihubungi, Senin (16/6/2025).
Dia mengatakan, hal itu turut berlaku terhadap guru honorer. Aziz menjelaskan, setiap perusahaan sebenarnya wajib mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa. "Perusahaan yang mempekerjakan pekerja, maka wajib mengikutsertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Mulai kapan? Saat dia mulai bekerja, karena risiko itu dimulai pada saat dia mulai bekerja," ucap Aziz.
Setelah mendaftarkan pekerjanya, perusahaan harus membuktikan bahwa mereka membayarkan iurannya. Aziz mengeklaim, secara persentase, kasus perusahaan di Jateng yang tak mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung kecil. Ada pula perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jika menemukan perusahaan yang melanggar, Aziz mengatakan, Disnakertrans Jateng akan melakukan pemeriksaan dan pembinaan. Dalam waktu sepekan sampai 14 hari, perusahaan harus memberikan respons terkait perkembangan penanganan pegawai yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika setelah 14 hari, misalnya ada lima (yang belum terdaftar) tapi baru terpenuhi tiga, maka yang dua itu akan kita beri nota pemeriksaan lagi," kata Aziz.
Dia mengimbau para pekerja yang kantor atau perusahaannya belum mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera melaporkan ke Disnkertrans. "Itu perusahaannya apa, laporkan saja kepada kami. Nanti pegawai pengawas ketenagakerjaan kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut," ucapnya.
Terkait BSU, Aziz mengatakan terdapat 2,49 juta pekerja di Jateng yang diusulkan menjadi penerima bantuan tersebut. Menurut Aziz, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyeleksi siapa yang berhak menerima BSU.
"Yang BSU ada 2.498.084 yang diusulkan ke kementerian. Ini diusulkannya dari pihak perusahaan, (pekerja) yang memenuhi persyaratan, yang sudah ada nomor rekeningnya juga, kepada BPJS (Ketenagakerjaan) di Jawa Tengah," kata Aziz.
Aziz menjelaskan, jika melihat persyaratan, para pekerja di Jateng sebenarnya berhak menerima BSU. Sebab UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng masih di bawah Rp3,5 juta, lebih kecil dibandingkan ambang batas persyaratan penerima BSU.
Kendati demikian, perusahaan harus mengusulkan para pekerjanya yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjutinya ke Kemenaker.
Aziz mengatakan, calon penerima BSU yang sudah diusulkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenaker. "Misalnya, (calon penerima BSU) sudah mendapat PKH (Program Keluarga Harapan) atau belum? Kalau sudah mendapatkan PKH, otomatis tidak mendapatkan haknya yang terkait dengan BSU," ucapnya.
Aziz mengungkapkan, proses pengajuan dan verifikasi calon penerima BSU dapat rampung dilaksanakan pada 20 Juni 2025. Setelah itu, pencairan BSU untuk bulan Juni dan Juli sebesar Rp 600 ribu bisa diproses. "Pencairannya itu melalui bank Himbara dan Pos Indonesia," ujarnya.