Jutaan Berisiko tak Terima BSU
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) Aulia Hakim mengungkapkan, terdapat jutaan buruh yang berpotensi tidak menerima BSU. Hal itu karena salah satu syarat penerima manfaat BSU adalah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sasaran penerima (BSU) yang diwajibkan sesuai ketetapan pemerintah, salah satunya sebagai peserta BPJS. Faktanya, banyak buruh yang tidak menjadi peserta BPJS akibat perusahaan enggan mendaftarkan kepesertaan," kata Aulia dalam keterangannya yang diterima Republika, Ahad (15/6/2025).
"Bagaimana mereka yang jumlahnya jutaan orang, bahkan puluhan juta, mereka tidak menerima BSU karena tidak dimasukkan kepesertaan BPJS oleh perusahaan? Dan ini tentunya bukan salah pekerja," sambung Aulia.
Aulia mengatakan, buruh di 35 kabupaten/kota di Jateng berpeluang besar menerima BSU. Sebab mayoritas dari mereka berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, sesuai syarat penerima BSU.
Dia menambahkan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Jateng adalah Kota Semarang, yakni Rp 3.454.827 atau masih di bawah ambang batas BSU. "Secara syarat para buruh di Jawa Tengah terpenuhi sebagai penerima BSU karena upah kita di bawah Rp3,5 juta (per bulan). Berarti buruh Jawa Tengah berhak menerima BSU," ujarnya.
Aulia Hakim mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, jumlah pekerja di Jateng per Mei 2025 adalah 20,86 juta orang. Sebanyak 40,36 persen di antaranya bekerja di sektor formal dan 59,64 persen lainnya di sektor informal. "empat belas koma tujuh puluh tujuh juta adalah pekerja penuh waktu; 4,54 juta paruh waktu; 1,56 juta tergolong setengah pengangguran," ucapnya.