REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) mengapresiasi pemberian bantuan subsidi upah (BSU) oleh pemerintah untuk kalangan buruh. Namun dia menilai, BSU, yang betujuan meningkatkan daya beli buruh, hanya akan berlangsung sementara.
"Kebijakan bantuan subsidi upah hanya berlaku untuk dua bulan demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi. Namun secara kualitas purchasing power atau daya beli masyarakat tidak akan terukur. Bagaimana setelah dua bulan nanti? Pasti daya beli akan turun lagi," kata Aulia dalam keterangannya yang diterima Republika, Ahad (15/6/2025).
Menurut Aulia, langkah yang dapat diambil pemerintah untuk meningkatkan daya beli kelompok buruh adalah dengan meningkatkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP), yang saat ini Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 atau bahkan Rp 10 juta per bulan.
"Dengan begitu, buruh dapat saving uang dan uang yang ada pasti untuk belanja. Dengan belanja, maka purchasing power naik dan terjaga, lalu konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik," kata Aulia.
Dia pun menyoroti BSU hanya akan diberikan kepada buruh atau pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal Aulia melihat, masih banyak buruh, jumlahnya mungkin mencapai jutaan, yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
"Maka daya beli juga tidak mencapai seperti apa yang diharapkan pemerintah. Harusnya (BSU diberikan ke) seluruh buruh, bukan hanya yang menjadi peserta BPJS saja," ucap Aulia.
Aulia mengatakan, buruh di 35 kabupaten/kota di Jateng berpeluang besar menerima BSU. Sebab mayoritas dari mereka berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, sesuai syarat penerima BSU.
Dia menambahkan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Jateng adalah Kota Semarang, yakni Rp 3.454.827 atau masih di bawah ambang batas BSU. "Secara syarat para buruh di Jawa Tengah terpenuhi sebagai penerima BSU karena upah kita di bawah Rp 3,5 juta (per bulan). Berarti buruh Jawa Tengah berhak menerima BSU," ujarnya.
Aulia Hakim mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, jumlah pekerja di Jateng per Mei 2025 adalah 20,86 juta orang. Sebanyak 40,36 persen di antaranya bekerja di sektor formal dan 59,64 persen lainnya di sektor informal. "Empat belas koma tujuh puluh tujuh juta adalah pekerja penuh waktu; 4,54 juta paruh waktu; 1,56 juta tergolong setengah pengangguran," ucapnya.
Menurut Aulia, jumlah pekerja di Jateng cukup besar. "Ini butuh pengawasan dan kolaborasi pemerintah Jawa Tengah dengan pihak perusahaan serta serikat pekerja/buruh agar BSU ini benar benar tepat sasaran dan tepat data untuk buruh Jawa Tengah," katanya.
Pemerintah akan menyalurkan BSU untuk periode Juni-Juli 2025 sebesar Rp 300 ribu per bulan. Pencairan bakal dilakukan sekaligus pada Juni. Masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh Rp 600 ribu.
Terdapat beberapa syarat penerima BSU, antara lain: buruh/pekerja, WNI, terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan upah paling besar Rp 3,5 juta per bulan.
Dana BSU bersumber dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun. Tujuan penyaluran BSU adalah meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.