REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 kembali menjadi perhatian publik tak terkecuali Jogja Corruption Watch (JCW). Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba mengingatkan bahwa potensi praktik curang dalam proses seleksi siswa baru, khususnya di sekolah negeri, masih terbuka lebar.
Selama SPMB masih menggunakan sistem perebutan kursi, ia mengatakan kemungkinan terjadinya pelanggaran etika dan manipulasi data akan tetap menghantui termasuk pada pelaksanaan tahun ini.
"SPMB sistem rebutan kursi, sehingga potensi (terjadinya kecurangan) akan terulang kembali di tahun 2025 ini," katanya dalam keterangan yang diterima, Ahad (8/6/2025).
Kamba menyampaikan faktor utama yang dianggap rawan adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri, terutama sekolah yang memiliki label unggulan. Kondisi ini mendorong sebagian orang tua dan calon peserta didik mencari celah dengan cara yang tidak sah.
Adapun praktik-praktik curang yang kerap ditemukan antara lain memalsukan kartu keluarga dengan menyertakan status 'family lain', merekayasa jarak domisili agar masuk zonasi, menyalahgunakan sertifikat prestasi, hingga memalsukan data kemiskinan demi mengakses jalur afirmasi.
"Sebenarnya filosofi sistem zonasi yang tujuannya untuk pemerataan justru menimbulkan ketimpangan baru. Padahal, untuk menghadirkan pemerataan tersebut, jumlah kursi harus sama dengan jumlah anak yang mau sekolah," ujarnya.
Selain itu, JCW menilai selama ini pemerintah hanya mengutak-atik kuota jalur tanpa menyentuh akar masalah yakni kurangnya kursi di sekolah negeri. Jalur-jalur seperti zonasi, afirmasi, prestasi, mutasi, dan disabilitas sering mengalami penyesuaian kuota, sementara isu bangku kosong masih belum mendapatkan solusi yang konkret.
"Problemnya selama ini yang diotak-atik itu jalur-jalur zonasi, prestasi, disabilitas, afirmasi dan mutasi, misalnya menambah atau mengurangi kuota. Tetapi pemerintah belum pernah mengotak-atik bagaimana solusinya tentang bangku yang kosong," ucap Baharuddin.
Oleh karenanya, dalam upaya mengawasi pelaksanaan SPMB 2025, JCW membuka posko pengaduan untuk jenjang SMP hingga SMA/SMK Negeri. Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi kecurangan dapat menyampaikan laporan ke nomor WhatsApp 0821 3832 0677, lengkap dengan bukti pendukung.
"Aduan masyarakat akan kami sampaikan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti, misalnya ditemukan adanya manipulasi KK, manipulasi jarak zonasi, manipulasi data kemiskinan, maka calon siswa tersebut direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena terbukti berbuat curang," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal potensi dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan sekolah swasta gratis. Kebijakan ini, dikhawatirkan justru menurunkan kualitas pembelajaran karena dapat berdampak pada motivasi dan kualitas guru di sektor swasta.