REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA — Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan para anggota dewan terpilih periode 2024-2029 untuk mematuhi kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan itu disebut mesti disampaikan 21 hari sebelum pelantikan.
Aktivis JCW Baharuddin Kamba mengingatkan soal LHKPN kepada para anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaporan LHKPN itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon dalam Pemilihan Umum.
Dalam peraturan tersebut, para calon anggota legislatif terpilih, baik itu DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota, diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada instansi berwenang, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika anggota dewan terpilih yang telah ditetapkan KPU itu tidak melaporkan LHKPN, terancam tidak dilantik.
“Kecuali para anggota dewan yang belum ditetapkan oleh KPU karena masih menunggu putusan gugatan atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti di Kabupaten Kulonprogo, yang belum menetapkan para anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo periode 2024-2029 karena masih menunggu putusan MK,” kata Kamba, dalam keterangannya, Ahad (5/5/2024).
Kamba mengatakan, pejabat publik seperti anggota dewan wajib melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan akuntabel, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik. “JCW mengingatkan kepada para legislator terpilih untuk tertib dan patuh melaporkan LHKPN-nya. Laporkan apa adanya saja. Tidak perlu ada yang disembunyikan, tidak perlu ada yang ditutupi,” kata dia.
JCW pun mengajak masyarakat ikut mengawasi LHKPN para anggota dewan terpilih. Apabila dirasa ada yang tidak wajar, kata Kamba, masyarakat dapat melaporkannya kepada KPK, dengan disertai bukti-bukti terkait.