Jalur Pendaftaran
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Sadimin, mengungkapkan, dalam SPMB SMAN tahun ini terdapat empat jalur yang dibuka, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. "Jalur domisili memiliki kuota minimal 33 persen, jalur afirmasi minimal di 32 persen, jalur prestasi minimal 20 persen, dan jalur mutasi maksimal lima persen," ucapnya.
Sementara untuk SMKN, terdapat tiga jalur yang buka, yakni jalur prestasi, afirmasi, dan domisili terdekat. "75 persen kuota harus menggunakan seleksi prestasi. Kemudian 15 persen itu menggunakan seleksi afirmasi dan 10 persen ini untuk seleksi domisili terdekat," ungkap Sadimin.
Dia mengungkapkan, tahun ini daya tampung SMAN dan SMKN di Jateng berjumlah lebih dari 230 ribu murid. SMA negeri itu ada 119.556. Kemudian daya tampung SMK negeri itu ada 105.207. Kemudian SMK negeri boarding kita punya 3 SMK negeri boarding, itu daya tampungnya 288," ujarnya.
Menurut Sadimin, jumlah lulusan SMP yang hendak mendaftar SMAN/SMKN di Jateng tahun ini mencapai lebih dari 568 ribu siswa. "Daya tampung kita ini memang masih pada angka 40,46 persen," katanya.
Sadimin menjelaskan, SPMB tingkat SMA/SMK tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sementara tahun lalu, pelaksanaan SPMB tingkat SMA/SMK masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Sadimin mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, SPMB masih menggunakan sistem zonasi. Sementara pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, zonasi diganti dengan istilah domisili. "Dulu pada saat jalur zonasi, itu minimal 55 persen. Sekarang di domisili, kita di Jawa Tengah menetapkan minimal 33 persen. Sehingga kita antara jalur domisili, jalur prestasi, dan jalur afirmasi ini berimbang 33, 32, dan 30, sedangkan yang 5 persen adalah jalur mutasi," ucapnya.
Dalam SPMB jalur domisili, yang diukur adalah jarak rumah dengan sekolah. Sementara jalur prestasi, yang dihitung adalah nilai rapor plus nilai kejuaraan serta organisasi. Sedangkan jalur afirmasi adalah untuk mereka yang berasal dari keluarga atau kalangan tidak mampu. Masa penyelenggaraan SPMB tingkat SMA/SMK di Jateng sudah dimulai sejak 15 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga 14 Juli 2025.