Belum Tetapkan Tersangka
Sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dikantongi oleh Polda DIY, namun, polisi masih mendalami peran masing-masing sebelum menetapkan statusnya sebagai tersangka secara resmi. Sejauh ini, sudah ada 12 orang yang diperiksa dalam kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh warga Bantul itu.
“Kami akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada public,” ucapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir dokumen kepemilikan tanah yang terlibat dalam sengketa ini. Nantinya dokumen itu akan disita sebagai barang bukti.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPN setempat, sudah kita suratkan, barang bukti yang akan kami sita itu dilakukan pemblokiran," ungkapnya.
Idham juga memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon saat ini. "Sampai dengan saat ini belum ada (penetapan tersangka)," ucap dia.
Sebelumnya, Mbah Tupon (68) terancam kehilangan tanah pribadi miliknya seluas 1.655 meter persegi karena ulah mafia tanah. Sertifikat tanah tersebut diketahui telah beralih nama tanpa sepengetahuan Mbah Tupon dan membuatnya terancam kehilangan dua rumah di atas tanah tersebut, sebab sertifikat tanah tersebut kini dijadikan agunan Indah Fatmawati (IF) ke bank dengan tagihan menunggak Rp 1,5 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian banyak orang, tak terkecuali Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang juga menegaskan keberpihaknnya untuk mendukung Mbah Tupon mendapatkan kembali haknya. Bahkan tim hukum dari pemerintah kabupaten Bantul akan all out menghentikan proses lelang aset tersebut.