REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA — Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul, terus bergulir. Terbaru, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan ada tujuh orang sebagai tersangka, dan tiga di antaranya mulai menjalani penahanan sejak Rabu (18/6/2025), kemarin.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyampaikan, penahanan terhadap ketiganya dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
"Tiga yang ditahan (dari) tujuh tersangka. Yang lain masih masih dalam pemanggilan," katanya di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (18/6/2025).
Ketiga tersangka yang ditahan berinisial BB, TR, dan FT. Penahanan itu dilakukan dalam kaitannya dengan Laporan Polisi Nomor 248 Tahun 2025, yang dilaporkan oleh Heri Setiawan.
"Penetapan tersangka sudah kemarin ya, sekarang dilakukan penahanan," ucapnya.
Anggoro mengatakan pihak penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya. Dua nama, yaitu T dan ID, telah dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan hari ini, sedangkan satu tersangka lainnya belum bisa dipastikan kehadirannya.
Meski sudah ada penetapan, Kapolda belum bisa memerinci peran masing-masing tersangka yang sudah ditahan. Ia kembali menekankan bahwa tindakan penahanan dilakukan demi mempercepat penyelesaian perkara. Dalam penanganan kasus itu, polisi menggunakan tiga pasal, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, 378 KUHP tentang penipuan, dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Saya belum tahu ya perannya apa nih yang tiga ini. Tapi semuanya terlibat dalam kasus (dugaan mafia tanah Mbah Tupon). Nanti bisa ditanyakan langsung ke Dirkrimum, saya baru dilaporkan tadi," ungkap Anggoro.
"Menurut penilaian penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian yang mengonfirmasi penetapan tersangka dalam kasus ini. Surat tersebut diterima pada Rabu (11/6), dengan nomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum.
Anggota tim pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari menyebut ketujuh tersangka itu terdiri dari nama-nama yang sebelumnya memang dilaporkan dalam kasus ini. Mereka adalah Bibit Rustamto, Triono alias Tri Kumis, Fitri Wartini, Triyono, M. Ahmadi, Indah Fatmawati, dan Anhar Rusli.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi yang secara tidak sah beralih kepemilikan dan dijadikan jaminan kredit senilai Rp 1,5 miliar di lembaga keuangan. Mbah Tupon yang buta huruf tidak pernah merasa memberikan kuasa atas sertifikat tersebut.
Kelanjutan kasus ini menuai perhatian dari berbagai kalangan tak terkecuali Jogja Police Watch (JPW) menjadi salah satu pihak yang sebelumnya menuntut Polda DIY untuk segera memberikan kejelasan hukum terhadap kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan ini dan kini mulai menemukan titik terang.