Ahad 11 May 2025 23:56 WIB

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon Naik ke Tahap Penyidikan Tapi Belum Ada Tersangka

Proses penyidikannya masih terus berjalan secara intensif

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Polda DIY naikkan status sengketa tanah yang dialami Mbah Tupon ke tahap penyidikan.
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Polda DIY naikkan status sengketa tanah yang dialami Mbah Tupon ke tahap penyidikan.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus sengketa tanah yang dialami oleh Mbah Tupon (68), mulai bergulir dan naik status ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda DIY. Adapun hasil penyelidikan itu ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut dinyatakan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya yakni ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Sabtu (10/5/2025).

Ihsan mengatakan jajaran kepolisian berkomitmen untuk menemukan titik terang dugaan adanya praktik mafia tanah yang membuat sertifikat tanah tersebut beralih nama tanpa sepengetahuan Mbah Tupon. Dia menyampaikan memang terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga layak dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Bahkan pada 8 Mei 2025 lalu, penyelidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi dalam rangka sinkronisasi langkah-langkah penyidikan agar selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum. "Proses penyidikannya masih terus berjalan secara intensif. Penyidik tentunya sudah mengedintifikasi dan mengantongi beberapa atau sejumlah nama yang diduga terlibat kasus tersebut tapi ini masih didalami terus perannya seperti apa," ucap Ihsan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement