Sementara itu Kabid Perpajakan Gapensi Kota Semarang sekaligus Komisaris PT Hayuning Karya Bhagawadgita, Herning Kirono Sidi, mengaku turut mendapat paket proyek di Kecamatan Ngaliyan, Gayamsari, dan Semarang Selatan pada 2023. Nilai proyek tersebut masing-masing secara berurutan yakni Rp 569 juta, Rp 675 juta, dan Rp 1,35 miliar. Nilai kontrak secara keseluruhan dari ketiga kecamatan tersebut adalah Rp 2,59 miliar.
Herning mengaku turut mendapat paket proyek tersebut dari Martono. Sama seperti Gatot, untuk memperoleh paket proyek tersebut, dia harus membayar fee sebesar 13 persen kepada Martono.
"Untuk transaksinya (penyerahan fee) direktur kita yang menyerahkan. Totalnya Rp 290 juta Yang Mulia," kata Herning saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Namun Herning tidak mengetahui apakah fee tersebut untuk Martono pribadi atau pihak lain. "Saya tidak menanyakan dan tidak mengetahui," ucapnya.
Sementara itu Direktur PT Hayuning Karya Bhagawadgita, Agung Sugiyarto, mengakui dia menyerahkan fee untuk paket proyek di tiga kecamatan yang dikerjakan perusahaan Herning kepada Martono. Agung mengatakan menyerahkan fee tersebut kepada staf Martono bernama Lina.
Ketika ditanya Hakim Ketua Gatot, apakah Agung mengetahui fee tersebut untuk Martono atau pihak lain, dia mengaku tidak tahu. "Saya kurang begitu paham Yang Mulia. Saya hanya diutus dari kantor untuk menyerahkan (uang) saja," ujarnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Alwin dan Ita meminta agar proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang kepada Martono dan anggota Gapensi Kota Semarang. Pada Maret 2023, bertempat di Kantor BPC Gapensi Kota Semarang, Martono menyampaikan Gapensi Kota Semarang memperoleh jatah pekerjaan penunjukan langsung dari Ita dan Alwin.
Namun Martono mengungkapkan, syarat untuk memperoleh pekerjaan tersebut, mereka harus menyerahkan uang sebesar 13 persen dari nilai proyek. Uang itu harus diserahkan kepada Martono sebelum pekerjaan dimulai. Martono kemudian akan menyerahkan uang tersebut kepada Ita dan Alwin.