Kemenkes Bekukan PPDS Undip
Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami Aulia Risma, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi Semarang.
Keluarga Aulia Risma melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad, mengungkapkan, selain menghadapi perundungan, almarhumah juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan. Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa senior. Menurut Misyal, sejak Aulia Risma menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp225 juta untuk membayar iuran angkatan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto sempat menyampaikan bahwa perputaran uang dalam kasus dugaan pemerasan di PPDS Anestesia Undip menembus angka Rp2 miliar. Pada kasus yang melibatkan almarhumah Aulia Risma, Polda Jateng sudah mengamankan barang bukti sebesar Rp97 juta. "Dari hasil penyelidikan, diperkirakan putarannya kurang lebih Rp2 miliar," kata Artanto pada 31 Desember 2024 lalu.
Undip dan RSUP Dr.Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun sebulan pasca kematian Aulia Risma, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr.Kariadi akhirnya mengakui bahwa praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah.