REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyewaan Plaza Klaten pada rentang 2019-2023 yang merugikan negara hingga Rp 10,28 miliar. Ia adalah Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS.
"Adapun peran dari tersangka JFS selaku Direktur PT MMS adalah: pertama, yang bersangkutan bekerja sama dengan saudara BS dan tersangka DS mengelola Plaza Klaten tanpa ada ikatan perjanjian," ungkap Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Kamis (26/6/2025).
Sebelumnya Kejati Jateng telah menahan DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten. Arfan mengungkapkan, JFS, bersama BS dan tersangka DS, membayar sewa di bawah nilai appraisal Rp 4 miliar, yaitu hanya Rp 1,3 miliar.
Selain soal sewa, JFS turut memperoleh fasilitas untuk kantor PT MMS di area Plaza Klaten tanpa sewa. "Membayar pajak, dengan bekerja sama saudara BS dan tersangka DS untuk dibuat seolah -olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya tersangka JFS yang memungut dari para penyewa," kata Arfan.
Arfan mengungkapkan, JFS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Senin (22/6/2025) lalu, Kejati Jateng telah terlebih dulu menahan tersangka DS. "Kami telah melakukan penahanan kepada saudara DS selaku (mantan) Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP Klaten terkait kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019 sampai 2023," ungkap Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono.
Arfan menjelaskan, pada 1989 Pemkab Klaten memiliki aset tanah sesuai sertifikat Hak Pengelelolaan No.1 GS:5265/1992 seluas 22.348 meter persegi. Aset itu terdaftar sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Klaten.
Berdasarkan surat perjanjian kerja sama antara Pemkab Klaten dan PT Inti Griya Prima Sakti (IGPS), tanah tersebut digunakan untuk pembangunan Plaza Klaten. PT IGPS selaku pendiri memiliki hak pengelolaan selama 25 tahun dan berakhir pada April 2018.
Setelah masa kontrak pengelolaan berakhir, seluruh aset tanah dan bangunan Plaza Klaten dikembalikan ke Pemkab Klaten. "Selanjutnya dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2022, pengelolaan Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang," kata Arfan.
Kala itu tersangka DS selaku Kabid Perdagangan DKUKMP Klaten menunjuk secara lisan Direktur PT MMS berinisial JFS untuk mengelola Plaza Klaten. Padahal seharusnya proses tersebut dilakukan melalui lelang. Penetapan PT MMS sebagai pengelola Plaza Klaten pun dilakukan tanpa ikatan perjanjian kerja sama.
JFS kemudian menyewakan Plaza Klaten ke pihak ketiga, yakni PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP. Dalam kurun 2019-2022, uang dari hasil penyewaan Plaza Klaten mencapai Rp14,2 miliar. Namun yang masuk ke kas daerah hanya Rp3,9 miliar. "Sedangkan sisanya atau yang tidak disetor Rp10,28 miliar sehingga merugikan negara," ungkap Arfan.
Arfan menjelaskan, angka pasti dari kerugian negara dalam kasus penyewaan Plaza Klaten masih dalam penghitungan BPK. "Mungkin dalam waktu dekat audit kerugian negaranya keluar untuk segera kita lakukan pemberkasan dan limpahkan ke persidangan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, tersangka DS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang terhitung tanggal 23 Juni 2025 sampai tanggal 12 Juli 2025," kata Arfan.