Selasa 24 Jun 2025 14:24 WIB

Kejati Jateng Tahan Eks Kabid Perdagangan, Tersangka Korupsi Plaza Klaten yang Rugikan Negara Rp10 M

Uang penyewaan Plaza Klaten Rp 14,2 miliar, tapi yang disetor hanya Rp 3 miliar.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi korupsi
Foto: Freepik
Ilustrasi korupsi

REJOGJA.CO.ID,  SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) telah menahan eks Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten berinisial DS pada Senin (22/6/2025). Penahanan DS berkaitan dengan perannya dalam kasus dugaan korupsi penyewaan Plaza Klaten pada rentang 2019-2023 yang merugikan negara hingga Rp10,28 miliar. 

"Kami telah melakukan penahanan kepada saudara DS selaku (mantan) Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP Klaten terkait kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019 sampai 2023," ungkap Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono. 

 

Arfan menjelaskan, pada 1989 Pemkab Klaten memiliki aset tanah sesuai sertifikat Hak Pengelelolaan No.1 GS:5265/1992 seluas 22.348 meter persegi. Aset itu terdaftar sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Klaten. 

 

Berdasarkan surat perjanjian kerja sama antara Pemkab Klaten dan PT Inti Griya Prima Sakti (IGPS), tanah tersebut digunakan untuk pembangunan Plaza Klaten. PT IGPS selaku pendiri memiliki hak pengelolaan selama 25 tahun dan berakhir pada April 2018. 

 

Setelah masa kontrak pengelolaan berakhir, seluruh aset tanah dan bangunan Plaza Klaten dikembalikan ke Pemkab Klaten. "Selanjutnya dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2022, pengelolaan Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang," kata Arfan. 

 

Kala itu tersangka DS selaku Kabid Perdagangan DKUKMP Klaten menunjuk secara lisan Direktur PT MMS berinisial FS untuk mengelola Plaza Klaten. Padahal seharusnya proses tersebut dilakukan melalui lelang. Penetapan PT MMS sebagai pengelola Plaza Klaten pun dilakukan tanpa ikatan perjanjian kerja sama. 

 

FS kemudian menyewakan Plaza Klaten ke pihak ketiga, yakni PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP. Dalam kurun 2019-2022, uang dari hasil penyewaan Plaza Klaten mencapai Rp 14,2 miliar. Namun yang masuk ke kas daerah hanya Rp 3,9 miliar. "Sedangkan sisanya atau yang tidak disetor Rp 10,28 miliar sehingga merugikan negara," ungkap Arfan. 

 

Arfan menjelaskan, angka pasti dari kerugian negara dalam kasus penyewaan Plaza Klaten masih dalam penghitungan BPK. "Mungkin dalam waktu dekat audit kerugian negaranya keluar untuk segera kita lakukan pemberkasan dan limpahkan ke persidangan," ucapnya. 

 

Dia menambahkan bahwa saat ini Kejati Jateng belum melakukan penahanan terhadap FS. Sementara tersangka DS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

"Tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah

Tahanan Kelas I Semarang terhitung tanggal 23 Juni 2025 sampai tanggal 12 Juli 2025," kata Arfan. (Kamran Dikarma)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement