Selasa 24 Jun 2025 09:04 WIB

Mampukah Damri Ambil Alih Angkutan Umum Berbasis Online?

Angkutan berbasis daring lebih banyak dikuasai oleh perusahaan swasta.

Red: Fernan Rahadi
Jaket ojek online. Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jaket ojek online. Ilustrasi

REJOGJA.CO.ID, Oleh: Andi Ismoro (Statisisi Ahli BPS DIY)

Angkutan umum berbasis daring (online) telah menjadi elemen penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan perkembangan pesat teknologi, kemudahan akses, serta daya tarik harga yang bersaing dari aplikator membuat moda transportasi ini digemari berbagai kalangan.dan juga banyak menimbulkan polemik ketika mitra atau pekerja dari sistem transportasi daring ini menuntut berbagai hal atas hak pekerjaan dan perlindungan bagi mereka.

Dengan perkembangan yang begitu pesat, muncul pertanyaan besar apakah angkutan umum berbasis daring yang telah menjadi hajat hidup orang banyak ini dapat seharusnya dikuasai oleh negara, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945?

Dalam konteks ini, penting untuk membahas bagaimana negara bisa hadir melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya Perum Damri, untuk memastikan keadilan sosial dan keberlanjutan dalam sektor transportasi.

Hajat hidup orang banyak

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Ini jelas menunjukkan bahwa sektor-sektor vital yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat harus berada di bawah kontrol negara untuk menjamin kepentingan umum. Transportasi publik termasuk didalamnya angkutan berbasis daring dapat dikategorikan sebagai sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, karena berperan penting dalam mobilitas masyarakat sehari-hari, baik untuk bekerja, bersekolah, berbelanja, maupun untuk keperluan sosial lainnya.

Namun, saat ini angkutan berbasis daring lebih banyak dikuasai oleh perusahaan swasta, baik yang lokal maupun asing. Seiring dengan penguasaan pasar oleh beberapa aplikator/ platform besar, sektor ini terkadang mengalami ketimpangan dalam pengaturan tarif, hak-hak pengemudi/ mitra, serta perlindungan konsumen penggunannya. Pengemudi ojek online (ojol) kerap kali menghadapi tekanan tarif yang tidak menentu, sementara pengguna sering kali terjebak dalam harga yang kadang jauh dari perkiraan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah negara perlu mengambil peran yang lebih besar untuk mengelola sektor ini agar lebih berpihak pada masyarakat?

Perum Damri dan potensi mengelola transportasi online

Sebagai BUMN yang sudah berpengalaman bergerak di sektor transportasi, Perum Damri memiliki visi menjadi perusahaan transportasi jalan kelas dunia yang berkinerja unggul dan berkelanjutan dengan memberikan pelayanan yang berkualitas bagi pelanggan untuk mendukung konektivitas nasional. Visi ini selaras dengan misi untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan jaringan transportasi yang sudah ada dan pengalaman dalam mengelola berbagai moda transportasi publik, Damri memiliki potensi besar untuk memainkan peran strategis dalam sektor angkutan umum berbasis daring.

Perum Damri dapat memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada, selain armada bus dan sistem manajemen yang terorganisir, untuk menyediakan sebuah layanan transportasi berbasis daring yang lebih terjangkau, efisien, dan mengutamakan kesejahteraan pengemudi serta jaminan layanan terhadap konsumen. Dengan pengelolaan yang baik, Damri juga akan dapat menyesuaikan tarif dan kebijakan lainnya yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi mitra pengemudi. Dengan demikian, negara bisa memastikan bahwa transportasi online tidak hanya mengutamakan keuntungan semata, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang maksimal bagi masyarakat.

Data Statistik Transportasi BPS

Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) belum secara rinci mencatat jumlah seluruh pengguna angkutan umum di Indonesia pada laporan Statistik Transportasi Darat, namun secara umum tentu kita melihat kebutuhan terhadap transportasi darat online ini bagi masyarakat sangat besar. Data jumlah pengemudi ojek daring yang aktif di seluruh Indonesia, jumlah transaksi penggunaan transportasi daring, serta berapa jumlah pengguna aktif layanan ini belum bisa disajikan secara resmi oleh pemerintah, karena data ini tentu dikelola oleh penyedia layanan aplikasi transportasi (aplikator).

Namun menurut sumber lain disampaikan bahwa pada akhir 2024, terdapat sekitar 88,3 juta pengguna transportasi daring di Indonesia. Angkutan umum berbasis online dan menggunakan aplikasi digital kini menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat khususnya urban maupun rural, bahkan di kota-kota kecil sekalipun. Indonesia jadi negara dengan pengguna online mobility services tertinggi, proporsinya mencapai 66,7 persen dari total pengguna internet pada Kuartal IV 2024, bahkan Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara. Data ini memperlihatkan betapa besar peran angkutan umum daring dalam perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Namun, meskipun diyakini tumbuh pesat, sektor ini juga menghadapi berbagai tantangan, salah satu isu utama adalah masalah ketimpangan antara pendapatan pengemudi dan perusahaan aplikasi serta jaminan hak hak pengemudi. Tarif yang ditetapkan oleh platform tidak mencerminkan biaya operasional yang harus ditanggung oleh pengemudi, pembagian hasil yang tidak fair. Hal ini menyebabkan pengemudi ojek daring rentan terhadap kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Mungkinkah negara mengambil alih?

Mengacu pada data dan fakta di atas, jelas bahwa angkutan umum berbasis daring telah menjadi bagian penting dalam sistem transportasi Indonesia. Namun, meskipun sektor ini berkembang pesat, pengelolaannya sering kali lebih mengutamakan profit daripada kepentingan sosial. Oleh karena itu, sangat mungkin bagi negara melalui BUMN seperti Damri untuk mengambil alih pengelolaan sektor ini dengan tujuan menciptakan sistem transportasi yang lebih berkeadilan.

Dengan memanfaatkan visi dan misi Damri yang sudah teruji, negara tentu bisa hadir sebagai pengelola yang lebih adil, memastikan tarif yang wajar bagi pengguna dan pengemudi, serta menjamin perlindungan hak-hak pengemudi. Negara juga bisa memastikan bahwa sektor ini berjalan secara berkelanjutan, terlindungi dan tidak hanya berorientasi terhadap keuntungan semata.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement