REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, membuka posko pengaduan kasus penahanan ijazah karyawan di Kota Pahlawan. Posko pengaduan dibuka di Balai Kota Surabaya dan Kantor Disperinaker Surabaya.
"Posko pengaduan akan dibuka selama tiga bulan ke depan. Semua warga yang merasa menjadi korban penahanan ijazah bisa segera melapor, sehingga kami bisa segera menindaklanjuti laporan itu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya, pekan lalu.
Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di kota setempat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja. "Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya," ujarnya.
Ia menegaskan terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya. Pertama adalah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.
"Cek izinnya ada atau tidak. Kedua, apakah lokasi operasionalnya sesuai dengan izin. Ketiga, kalau tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat, serta kejelasan status perusahaan itu sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya," kata dia.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan, termasuk tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan atau mengabaikan hak-hak pekerja. "Saya pastikan tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak," ujar Eri Cahyadi.
Terkait kewenangan Pemkot Surabaya untuk menutup perusahaan yang melanggar, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pihaknya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Kalau AMDAL dicabut, meskipun izin lainnya dari provinsi, perusahaan tidak bisa beroperasi. Kami tetap bisa memberi masukan ke provinsi. Ketika ada laporan dari warga, kami bisa evaluasi izin-izin seperti AMDAL itu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.