Jumat 18 Apr 2025 20:25 WIB

UD Sentosa Seal Surabaya Diduga Tahan Ijazah Eks Karyawan, Wamenaker: Itu Melanggar Hukum

Pemimpin perusahaan membantah menahan ijazah mantan karyawan.

Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer saat ditemui awak media.
Foto: Dian Fath
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer saat ditemui awak media.

REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Puluhan ijazah mantan karyawan Perusahaan UD Sentosa Seal yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, diduga ditahan pemilik perusahaan bernama Jan Hwa Diana. Dilaporkan perusahaan tersebut menahan ijazah sekitar mantan 50 karyawan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang datang memediasi kasus tersebut pada Kamis (17/5/2025) mengaku menemukan banyak kejanggalan.

“Kejadiannya sama (seperti yang diterima Wakil Walikota Surabaya, Armuji), saya tidak dihargai. Banyak hal yang janggal. Padahal ini masalah sepele. Negara punya kewajiban menjaga keharmonisan hubungan industrial,” ujarnya usai proses mediasi, Kamis.

Dalam mediasi tersebut, ijazah milik sejumlah mantan karyawan yang diduga ditahan, tetap tidak dikembalikan oleh perusahaan. Setelah pihaknya berupaya melakukan mediasi dan tidak menemukan jalan tengah, menteri yang akrab disapa Noel itu menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Ia mendukung penuh langkah mantan karyawan yang berencana melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Ada aturan yang harus ditegakkan. Jika memang ada 31 ijazah yang ditahan seperti yang disebut Pak Wakil Wali Kota, maka harus diproses secara hukum. Perusahaan tidak boleh menahan ijazah, itu melanggar,” ujarnya.

Ia juga menilai sikap pengusaha dalam mediasi terkesan menghindar dan tidak kooperatif saat ditanya soal penahanan ijazah. Pimpinan perusahaan berkelit dan tidak mengakui tuduhan tersebut.

Noel menegaskan, apabila terdapat tunggakan atau utang yang dimiliki para mantan karyawan, pihaknya, bersama sejumlah pejabat lain, siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut. “Kalau buruhnya berutang, saya siap bayar. Ada anggota dewan, Pak Wakil Wali Kota, bahkan Kapolres juga siap membantu. Tapi tetap tidak ada penyelesaian. Saya tidak tahu ada apa,” tambahnya.

Ia menekankan penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Wamenaker menyatakan negara tidak boleh membiarkan praktik semacam itu terus berlangsung.

Menurut dia, upaya mediasi yang dilakukan pemerintah daerah dan kementerian merupakan bukti bahwa negara hadir melindungi hak pekerja. “Di era pemerintahan Presiden Prabowo, tidak boleh ada praktik yang menyakiti hati rakyat. Negara harus hadir,” tuturnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement