Senin 21 Apr 2025 21:05 WIB

Pemprov Jatim Siap Terbitkan Ijazah Karyawan yang Ditahan UD Sentosa Seal

Gubernur menyebut, penahanan ijazah dalah tindakan yang tak dibenarkan secara hukum.

Red: Karta Raharja Ucu
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Foto: Antara
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah milik pekerja yang ditahan perusahaan, khususnya untuk jenjang pendidikan SMA/SMK yang menjadi kewenangan pemprov tersebut. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar Khofifah di Surabaya, Ahad (20/4/2025).

Khofifah menyampaikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya dan memanggil pelapor pada Senin (21/4/2025) untuk mengklarifikasi data demi keperluan penerbitan ulang ijazah. Namun penerbitan ulang ijazah hanya dapat dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

“Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.  

Data yang diterima dari Pemerintah Kota Surabaya menyebutkan terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap. Khofifah mengimbau agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti Pemprov Jatim.

Ia juga menegaskan langkah ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. “Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Khofifah mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya. “Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” ujarnya.

Sebagai informasi, Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement