Selasa 15 Apr 2025 13:04 WIB

20 Pendaki Ilegal Nekat Naik Gunung Merapi, Berujung Ditangkap Polisi

Pendakian Gunung Merapi ditutup sejak 2018.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Gunung Merapi.
Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Gunung Merapi.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para pendaki untuk menaati larangan aktivitas pendakian Gunung Merapi yang saat ini masih berlangsung. Permintaan ini menyusul diamankannya 20 pendaki ilegal di Gunung Merapi, Ahad (13/4/2025) oleh petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) bersama aparat Kepolisian Sektor Selo, Boyolali, Jawa Tengah.

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan status Merapi saat ini masih siaga sehingga aturan larangan untuk mendaki itu masih diberlakukan hingga sekarang. "Masyarakat (yang hendak mendaki diharapkan dapat) mematuhi larangan-larangan yang sudah ditetapkan oleh instansi yang berwenang terhadap Merapi," ujarnya, Senin (14/4/2025).

Status Siaga Level 3 Gunung Merapi sudah berlaku selama empat tahun. "Sampai hari ini, Merapi masih mengeluarkan guguran,” ucap dia.

Noviar tak menampik guguran dari aktivitas erupsi Merapi itu masih berlangsung, bahkan sebagian besar ke arah barat daya atau ke Kali bebeng. Status dan data aktivitas Merapi ini, setiap harinya diinfokan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

Terkait pengawasan, untuk wilayah Merapi dilakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). "Jadi, yang melarang akses ke Merapi itu adalah TNGM. Mereka yang memiliki pos-pos pengawasan di kawasan Merapi," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement