Rabu 09 Apr 2025 20:43 WIB

Sidang Etik Brigadir AK Batal Digelar, Keluarga DJP: Polda Jangan Lindungi Pembunuh

Anggota keluarga korban sudah hadir di Mapolda Jateng.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka penembak warga sipil hingga mati, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto memperagakan adegan saat reka ulang peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (6/1/2025). Ditreskrimum Polda Kalteng menggelar rekontruksi dengan menghadirkan eks Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto dan Muhammad Haryono sebagai tersangka penembakan terhadap warga sipil Budiman Arisandi untuk mendapatkan gambaran peristiwa penembakan yang terjadi pada 27 November 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Tersangka penembak warga sipil hingga mati, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto memperagakan adegan saat reka ulang peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (6/1/2025). Ditreskrimum Polda Kalteng menggelar rekontruksi dengan menghadirkan eks Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto dan Muhammad Haryono sebagai tersangka penembakan terhadap warga sipil Budiman Arisandi untuk mendapatkan gambaran peristiwa penembakan yang terjadi pada 27 November 2024.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Brigadir Ade Kurniawan (AK), personel Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan bayi laki-lakinya sendiri berumur dua bulan berinisial NA, seharusnya menjalani sidang etik pada Selasa (8/4/2025) lalu. Namun sidang ditunda sepihak oleh Bidpropam Polda Jateng. Padahal anggota keluarga DJP, pasangan dari Brigadir AK dan ibu dari NA, sudah hadir di Mapolda Jateng.

Kuasa hukum DJP, Amal Lutfiansyah, mengungkapkan, kliennya telah menerima undangan resmi untuk menghadiri sidang etik Brigadir AK pada Selasa kemarin. Lutfi bersama ibu dari DJP, termasuk nenek DJP yang datang langsung dari Bima, NTB, memenuhi undangan tersebut dan datang ke Mapolda Jateng sekitar pukul 12:45 WIB.

"Kami sudah bersiap, namun tanpa ada pemberitahuan apapun, tiba-tiba di-cancel. Ini menimbulkan pertanyaan bagi kami, ada apa?" ungkap Lutfi ketika dihubungi via telepon, Rabu (9/4/2025).

Menurut Lutfi, pembatalan sepihak itu sempat membuat nenek DJP gusar dan akhirnya meluapkan kekecewaannya dengan meneriaki petugas di lobi Mapolda Jateng. "Intinya (pernyataan nenek DJP) begini, 'Polda jangan melindungi pembunuh. Dia (Brigadir AK) itu malu-maluin Polri. Polri jangan mau namanya dirusak oleh pembunuh'. Intinya begitu," kata Lutfi.

Lutfi menambahkan, saat itu petugas jaga di lobi Mapolda Jateng tidak bisa memberikan keterangan apa pun. Sebab persidangan etik Brigadir AK ditangani oleh Bidpropam Polda Jateng.

Lutfi pun sempat menanyakan alasan pembatalan sidang etik Brigadir AK ke Bidpropam Polda Jateng. Mereka menyampaikan kepada Lutfi bahwa pembatalan dilakukan karena perangkat sidang belum siap. 

"Mereka enggak menjelaskan apa pun. Hanya perangkat belum siap, gitu saja," ucapnya.

Dia mengaku kecewa atas pembatalan sepihak sidang etik Brigadir AK. "Kami sesalkan kenapa tidak ada pemberitahuan. Karena ini' kan undangan resmi. Kalau ada pembertahuan sebelumnya bahwa (sidang etik) ini tidak jadi karena alasan-alasan yang bisa kami terima, kami mungkin bisa memahami," kata Lutfi.

Lutfi mengungkapkan, dia sudah menerima kepastian dari Polda Jateng bahwa sidang etik akan digelar pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 10:00 WIB. Dia mengatakan akan datang mendampingi ibu dan nenek dari DJP di sidang tersebut.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membantah adanya pembatalan sidang etik Brigadir AK pada Selasa kemarin. "Nihil batal. Jadwalnya Kamis besok," kata Artanto kepada Republika ketika dikonfirmasi apakah betul sidang etik Brigadir AK pada Selasa lalu dibatalkan.

Menurut Artanto, sidang etik Brigadir AK memang dijadwalkan digelar pada Kamis pukul 10:00 WIB, bukan Selasa. "Nihil jadwal tersebut karena Selasa masih WFA kita semua," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement