Rabu 26 Mar 2025 14:48 WIB

Brigadir AK, Polisi Terduga Pembunuh Bayi Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik akan melakukan pemberkasan perkara.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka penembak warga sipil hingga mati, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto memperagakan adegan saat reka ulang peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (6/1/2025). Ditreskrimum Polda Kalteng menggelar rekontruksi dengan menghadirkan eks Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto dan Muhammad Haryono sebagai tersangka penembakan terhadap warga sipil Budiman Arisandi untuk mendapatkan gambaran peristiwa penembakan yang terjadi pada 27 November 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Tersangka penembak warga sipil hingga mati, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto memperagakan adegan saat reka ulang peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (6/1/2025). Ditreskrimum Polda Kalteng menggelar rekontruksi dengan menghadirkan eks Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto dan Muhammad Haryono sebagai tersangka penembakan terhadap warga sipil Budiman Arisandi untuk mendapatkan gambaran peristiwa penembakan yang terjadi pada 27 November 2024.

REJOGJA.CO.ID,  SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah resmi menetapkan Brigadir Ade Kurniawan (AK), personelnya yang diduga membunuh bayinya sendiri, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, Brigadir AK ditetapkan tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (25/3/2025). Proses tersebut turut dihadiri perwakilan Bareskrim Polri dan dokter forensik yang mengautopsi jenazah bayi Brigadir AK.

"Hasil kesimpulan rapat untuk dinaikkan status yang bersangkutan, Brigadir AK, untuk menjadi tersangka," kata Artanto kepada Republika, Rabu (26/3/2025). 

Artanto menambahkan, setelah penetapan tersangka, tim penyidik akan melakukan pemberkasan perkara. "Nanti kalau berkas perkara sudah lengkap segera dilakukan penyerahan ke jaksa atau disebut tahap 1," ujarnya. 

Dia menjelaskan, Brigadir AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Artanto. 

Artanto mengungkapkan, saat ini Brigadir AK masih menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Jateng. "Nanti kalau sudah berakhir patsusnya, yang bersangkutan akan diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum untuk penahanan sebagai tersangka," ucapnya. 

Dia menambahkan bahwa proses etik terhadap Brigadir AK juga akan tetap berlnjut. "Nanti paralel, proses pidananya berjalan, proses kode etiknya juga berjalan," ujarnya. 

Bayi yang diduga dibunuh Brigadir AK masih berumur dua bulan dan berinisial NA. NA merupakan putra dari DJP, pasangan Brigadir AK. Dugaan pembunuhan NA oleh Brigadir AK dilaporkan DJP ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement