REJOGJA.CO.ID, BLORA -- Polres Blora telah menetapkan Ketua Panitia Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Blora, Sugiyanto, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lift di area konstruksi RS tersebut. Dalam peristiwa itu, lima pekerja tewas.
"Kami telah menetapkan satu tersangka, yakni ketua panitia pembangunan (RS PKU Muhammadiyah Blora), karena diduga lalai dalam pengawasan dan pemeliharaan alat berat. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan," kata Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, Sabtu (19/4/2025).
Slamet mengungkapkan, Sugiyanto dijerat Pasal 359/360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman pidananya paling lama yakni lima tahun penjara.
Polres Blora masih mendalami standar keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap peraturan teknis di lokasi proyek RS PKU Muhammadiyah. Penyidikan juga mencakup pemeriksaan alat-alat berat lainnya di lokasi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kecelakaan lift di lokasi konstruksi RS PKU Muhammadiyah Blora yang berlokasi diJalan Raya Blora-Cepu Km 3, Desa Seso, Kecamatan Jepon, terjadi pada 8 Februari 2025. Insiden bermula saat 13 pekerja konstruksi menggunakan lift (alimak) untuk menuju lantai tiga dan empat gedung yang sedang dibangun.
Sekitar pukul 06:30 WIB, para pekerja tiba di lokasi proyek dan mulai bekerja. Namun, saat lift bergerak dari lantai tiga menuju lantai empat, terdengar suara decitan mencurigakan dari kabel seling mesin. Tak lama kemudian, lift tiba-tiba terjatuh dari ketinggian sekitar 20 meter.
Akibat kejadian tersebut, lima pekerja meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Sementara delapan lainnya mengalami luka berat. Petugas dari Polres Blora segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti di lokasi, termasuk komponen lift yang rusak, diamankan untuk keperluan penyidikan.