Senin 16 Dec 2024 07:16 WIB

Suara Tawa Anak dan Rumah Bersalin Tempat Penjualan Bayi di Yogya

Rumah berlantai dua itu tampak kosong dari luar meski terdengar suara dari dalam.

Red: Karta Raharja Ucu
Praktik jual beli bayi yang dilakukan dua bidan di Yogyakarta terbongkar. Dua pelaku sudah melakukan praktik terlarang tersebut selama 10 tahun.
Foto:

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.

"Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (12/12/2024).

Dua tersangka menjual bayi dengan harga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual dengan harga Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.

Dua tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik. "Rumah sakit ataupun tempat praktik mereka ini sudah tersebar, dan sudah terinformasi menerima dan merawat serta memelihara bayi," kata dia.

Setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi tempat praktik mereka tersebut untuk dititipkan dan dirawat oleh para tersangka.

Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut, termasuk membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal. "Apabila ada pasangan atau pun orang yang akan merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan," ucap FX Endriadi.

Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY selama 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi yang sudah dijual. Bayi-bayi tersebut terdiri dari 28 bayi laki-laki, dan 36 bayi perempuan, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut, juga diketahui bahwa bayi itu diadopsi oleh pihak-pihak dari dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.

"Terhadap dua tersangka ini, masih kami lakukan pemeriksaan, penyelidikan, untuk selanjutnya nanti kami selesaikan dan kami kirim ke kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," ucap Endriadi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika DIY-Jateng-Jatim (@republikajogja)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement