REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Pasangan asal Sukoharjo ES (19 tahun) dan MF (19 tahun) tega menjual bayi kandungnya yang baru lahir melalui media sosial (medsos). Dalam menjalankan aksinya, pasangan yang belum menikah ini dibantu oleh admin grup, AL (21 tahun).
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Danang Yudanto mengatakan, tindakan penjualan bayi berusia dua tahun tersebut bermula pada Ahad (3/9/2023). Saat itu terdapat grup Facebook yang diketahui sering menawarkan adopsi bayi baru lahir. "Komentarnya ada yang nawarin dan cari anak adopsi," kata Danang di Mapolresta Makota, Jumat (15/9/2023).
Kemudian terdapat warga yang sengaja masuk ke grup tersebut guna membongkar praktik penjualan bayi tersebut. Warga tersebut mendapatkan pesan dari admin grup berinisial AL yang menawarkan beberapa bayi yang siap adopsi. Pesan itu dikirim oleh admin sambil melampirkan foto dari bayi-bayi tersebut.
Saat itu admin grup mematok harga sebesar Rp 18 juta per bayi. Kemudian admin menyampaikan bahwa bayi siap dikirim ke Malang. Admin juga memberikan nomor kontak yang akan menjadi perantara untuk mengirimkan bayi ke Malang.
Selanjutnya, perantara yang juga admin grup mengambil bayi dari orang tuanya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Orang tua sang bayi diketahui mendapatkan uang dari perantara sekitar Rp 6,5 juta.
Pada Selasa (5/9/2023) pukul 07.00 WIB, pengantar mengirimkan keterangan lokasi ke warga untuk melakukan transaksi di Kota Malang. Tiga jam kemudian, bayi dilaporkan mau diserahkan ke Ketua RT di Jalan Mawar, Lowokwaru, Kota Malang. Karena Ketua RT tidak berada di tempat, bayi yang memiliki berat 2,23 kilogram (kg) tersebut diserahkan ke petugas keamanan.
Menurut Danang, perantara saat itu telah membawa bayi perempuan berusia dua hari beserta ari-ari dan buku kesehatan ibu serta anak. "Kemudian setelah itu, perangkat lingkungan mengamankan AL. Diinterogasi sehingga bisa terungkap," jelasnya.
Danang memastikan saat ini bayi sudah dalam pantauan tenaga kesehatan di RSUD Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Berdasarkan laporan diterima, kondisi bayi tersebut sehat dan stabil serta ditempatkan di inkubator.
Sementara itu, Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia, Dinas Sosial Kota Malang, Laily Qodariah mengatakan, saat ini bayi dipastikan sehat tetapi tetap dalam proses pemantauan di RSSA. Bayi untuk sementara masih dijadikan sebagai barang bukti (BB) dalam kasus ini. Kemudian nantinya akan dirujuk di Dinsos Provinsi Jatim sambil menunggu keputusan pengadilan.
Setelah keputusan pengadilan selesai, barulah dilaksanakan tracing pada orang tuanya. "Sesuai aturan pengangkatan anak, pengasuhan terbaik itu keluarga besar sehingga nanti bagaimana keputusan keluarga, akan kami bantu mediasi," ucapnya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka pun dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku.