REJOGJA.CO.ID, BANTUL — Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bantul masih cukup tinggi. Hal ini terlihat dari kasus-kasus yang sudah diungkap polisi selama 2024 ini.
Bahkan, Polres Bantul menyebut pengungkapan kasus selama 2024 ini sudah di atas 2023 lalu. Melalui Satresnarkoba, Polres Bantul setidaknya sudah mengungkap 135 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2024.
Sedangkan, pada 2023 berhasil diungkap 129 kasus penyalahgunaan narkoba. Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, selama pengungkapan kasus di 2024, pihaknya berhasil menangkap tersangka yang terdiri dari 79 pengedar, dan pengguna 56 orang.
Jumlah itu lebih tinggi banding 2023, dengan tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 74 pengedar, dan pengguna sebanyak 55 orang. Berdasarkan kasus, Jeffry merinci bahwa pada 2023 diungkap 12 kasus narkotika, 43 kasus psikotropika, dan 74 kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya (obaya).
“Sementara di tahun 2024 terjadi kasus narkotika sebanyak 23 kasus, psikotropika 56 kasus, dan obaya 56 kasus,” kata Jeffry, Sabtu (7/12/2024).
Terkait dengan barang bukti yang diamankan, selama pengungkapan kasus di 2024 berhasil diamankan ganja seberat 26,40 gram, sabu seberat 19,08 gram, psikotropika sebanyak 911 tablet, dan obaya sebanyak 12.937 butir.
Sedangkan, total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus di 2023 yakni ganja seberat 975,5 gram, sabu seberat 0,76 gram, tembakau gorila dengan berat 3,13 gram, psikotropika sebanyak 2.838 tablet, dan obaya sebanyak 259.992 butir.
Mengingat masih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba ini, Jeffry mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dalam rangka menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Sangat penting peran orang tua dan keluarga sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak,” ucap Jeffry.
Pihaknya juga mendorong masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, untuk mengawasi dan mencegah peredaran narkoba. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba untuk segera melaporkan ke kepolisian. Mari bersama-sama menjaga keluarga, dan lingkungan agar terhindar dari narkoba," katanya.
Menurut Jeffry, kerja sama semua pihak perlu dilakukan mengingat narkoba merupakan bahaya tersembunyi (laten) bagi Indonesia dalam mewujudkan generasi emas di tahun 2045.
"Demi mewujudkan generasi emas di tahun 2045, sehingga diperlukan upaya terus-menerus pemantauannya, penegakannya, maupun pencegahan ini harus kita laksanakan," jelasnya.