Rabu 19 Mar 2025 22:39 WIB

19 Pengguna Narkoba di Yogya Ditangkap, 3 Anak di Bawah Umur

17 kasus penyalahgunaan narkoba terjadi selama Februari hingga 17 Maret 2025.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi pengguna narkoba
Foto: mgrol101
Ilustrasi pengguna narkoba

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu selama Februari hingga 17 Maret 2025. Dari pengungkapan belasan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 19 tersangka.

"Selama periode tersebut, kami berhasil mengungkap 17 kasus dengan 19 tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah tersangka di bawah umur," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).

Tersangka yang sudah ditangkap yakni berinisial RY (26 tahun) yang ditangkap di Mlati, Kabupaten Sleman pada 5 Februari, RTS (23 tahun) yang ditangkap di Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada 8 Februari, TKM (16 tahun) ditangkap pada 8 Februari di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, dan KT (16 tahun) yang ditangkap di Jetis, Kota Yogyakarta pada 9 Februari.

“(TKM dan KT merupakan anak di bawah umur) Dikenakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk pelaku di bawah umur dilakukan diversi dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap Ardiansyah.

Selanjutnya, DSM (31 tahun) ditangkap di Tridadi, Sleman pada 12 Februari dan YDM (44 tahun) ditangkap pada 14 Februari di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. NHA (21 tahun) ditangkap di Sewon, Kabupaten Bantul dan EM (29 tahun) ditangkap di Danurejan, Kota Yogyakarta, yang mana kedua tersangka ini sama-sama ditangkap pada 15 Februari.

Selain itu, polisi juga menangkap SRS (19 tahun) dan KS (20 tahun) di Depok, Sleman pada 19 Februari dan di Jetis, Kota Yogyakarta pada 21 Februari. RN (30 tahun) ditangkap di Kasihan, Bantul pada 24 Februari.

Tidak hanya itu, AI (21 tahun), DOS (40 tahun), FRA (33 tahun), dan EAP (28 tahun) juga ditangkap polisi pada 26,27, dan 28 Februari yang seluruhnya ditangkap di Ngaglik, Sleman.  Sedangkan, pada Maret berhasil ditangkap tiga tersangka. Ketiganya yakni AN (18 tahun) yang ditangkap di Mergangsan, Kota Yogyakarta pada 6 Maret, M (29 tahun) dan EAH (23 tahun) yang ditangkap di Depok, Sleman pada 7 dan 8 Maret.

Dari 19 tersangka yang sudah diamankan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti terdiri dari 120,36 gram ganja, 36,63 gram tembakau sintetis, dan 61.410 butir pil obat-obatan berbahaya (obaya).

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan 61.557 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Ardiansyah.

Melihat dari pengungkapan kasus tersebut, masih banyak kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di DIY, khususnya di Kota Yogyakarta. Untuk itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba ini. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberantas peredarannya. Laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement