REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengungkapkan penemuan mayat pria tergeletak di lahan kosong di tepi Jalan Ring Road Utara, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 14 November 2024. Dia menegaskan jenazah merupakan korban tabrak lari.
"Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifik adalah tabrak lari," katanya seperti di kutip dari akun Instagram Polresta Sleman, Senin (18/11/2024).
Pelaku adalah seorang mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah. Saat kejadian, pelaku mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan melakukan aktivitas oral seks bersama teman wanita yang bukan istrinya.
"Pelaku tabrak lari adalah MAT (20) mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah," sambungnya
Peristiwa tabrak lari bermula saat korban berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat, lalu dari arah belakang melaju mobil Mitsubishi yg dikendarai pelaku "Mobil yang dikendarai MAT membentur korban dan mengakibatkan korban terjatuh ditepi jalan sebelah utara, setelah menabrak, pelaku langsung pergi meninggalkan TKP," kata kapolresta menjelaskan.
"Korban ditemukan meninggal ditepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB," bebernya
Dia menyebut, motif atau penyebab tersangka menabrak korban adalah kurangnya konsentrasi yg penyebabnya adalah pelaku menyetir sambil melakukan tindakan oral seks. "Jadi saat mengendarai mobil, pelaku ini bersama teman wanitanya (bukan suami istri)", ungkapnya.
Pelaku pun ditangkap pada Jumat, 15 November sekira pukul 01.00 WIB di Pleret Bantul. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis yakni pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 yg menyatakan bahwa setiap orang yg mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
"Kemudian Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 yg menyatakan bahwa setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yg terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yg patut dipidana dgn pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta," ucap dia.