Senin 23 Jun 2025 22:22 WIB

Ribuan Sopir Truk Logistik Ancam Mogok Nasional, Harga Bahan Pokok Terancam Naik

Mogok nasional dilakukan jika tuntutan para sopir truk tidak dipenuhi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah sopir truk memarkir kendaraannya di tepi jalan saat aksi mogok beroperasi menolak aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan raya Magelang-Wonosobo, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (20/6/2025). Aksi yang diikuti oleh beberapa komunitas pengemudi angkutan barang tersebut menuntut revisi aturan soal kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai sangat memberatkan sopir karena ancaman pidana penjara jika melanggar.
Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Sejumlah sopir truk memarkir kendaraannya di tepi jalan saat aksi mogok beroperasi menolak aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan raya Magelang-Wonosobo, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (20/6/2025). Aksi yang diikuti oleh beberapa komunitas pengemudi angkutan barang tersebut menuntut revisi aturan soal kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai sangat memberatkan sopir karena ancaman pidana penjara jika melanggar.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API) Suroso mengatakan, ribuan sopir truk yang menjadi anggota organisasinya siap melaksanakan mogok nasional. Hal itu bakal dilakukan jika tuntutan organisasinya soal kesejahteraan dan keselamatan sopir truk tak digubris pemerintah. 

Suroso menyampaikan hal tersebut ketika sekitar 1.500 anggota API se-Jawa Tengah (Jateng) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jateng di Kota Semarang, Senin (23/6/2025). Dalam aksi tersebut, API menyuarakan 17 tuntutan yang terkait kesejahteraan, keselamatan, dan perlindungan hukum untuk sopir logistik. 

Suroso mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat resmi berisi tuntutan para sopir truk anggota API ke DPR RI, kementerian/lembaga terkait, termasuk Presiden RI. Namun sejauh ini belum ada tanggapan memadai. Hal itu pula yang mendorong API menggelar unjuk rasa di Kantor Dishub Provinsi Jateng. 

"Bilamana ini tidak segera direspons, kita akan mogok nasional. Kita tidak akan aksi di jalan, tapi mogok," ujar Suroso ketika diwawancara awak media.

Dia memperingatkan jumlah massa yang ikut berunjuk rasa di Kantor Dishub Jateng hanya sebagian kecil anggota API. "Karena kami organisasi nasional," katanya. 

Menurut Suroso, jika para sopir truk logistik melakukan mogok nasional, dampaknya terhadap perekonomian akan signifikan. Salah satunya adalah kenaikan harga bahan-bahan pokok. 

Dia mengungkapkan, saat ini kesejahteraan sopir truk logistik masih belum layak. "Jadi bekerja mencari uang untuk keluarga, akan tetapi pulang dengan tangan hampa," ucapnya. 

Suroso kemudian menyinggung tentang upah buruh pabrik. Menurutnya, jika dibandingkan sopir truk, buruh pabrik masih terbilang lebih sejahtera.

"Pengemudi tidak ada yang pernah memikirkan. Menteri Tenaga Kerja juga tidak pernah memikirkan, apalagi untuk THR-THR para pengemudi. Kecil kemungkinan kita dapat THR," ujarnya. 

Suroso mengatakan, dia bersama rekan-rekannya mengajukan 17 tuntutan. Salah satunya meminta pemerintah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan logistik darat.

"Persaingan bisnis logistik itu banyak yang tidak sehat karena tidak ada standarisasi ongkos. Akhirnya bisa memanjangkan mobil, karena untuk menutup biaya operasional," ucapnya. 

Menurut Suroso, hal itu yang akhirnya menyebabkan banyak truk ODOL (over dimension over loading) di jalanan. Suroso mengatakan, dia dan beberapa perwakilan komunitas sopir truk ekspedisi yang tergabung dalam API akan bertolak ke Jakarta besok. Mereka bakal mengadakan audiensi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. 

Sementara itu Kepala Dishub Provinsi Jateng, Arief Djatmiko, mengungkapkan, pihaknya telah menerima tuntutan para sopir truk se-Jateng yang tergabung dalam API. "Ini pasti akan kita teruskan ke pemerintah pusat agar mendapatkan perhatian," ujarnya ketika berbicara di hadapan massa. 

Arief mengatakan, dia telah menyepakati dan menandatangani surat API yang berisi 16 poin tuntutan. Detail tuntutan API adalah sebagai berikut: 

1. Mendorong pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Menolak penindakan pelanggaran ODOL (over dimension over loading) di lapangan sebelum UU No. 22 Tahun 2009 direvisi dan disahkan kembali, mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama dari penegakan Zero ODOL

3. Mengusulkan pembentukan lembaga pengawas independen (non-pemerintah) untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009

4. Menyoroti bahwa hanya sedikit perusahaan angkutan yang telah memenuhi Standar SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum)

5. Menuntut penindakan tegas kepada pemilik barang dan perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran

6. Meminta keterlibatan pemerintah dalam menentukan standar tarif angkutan barang (batas bawah dan atas) agar tercipta persaingan sehat dan mendukung keselamatan lalu lintas. Sebagai ilustrasi, pengemudi fuso lintasan Semarang-Pontianak menghabiskan biaya operasional hingga Rp35.267.951 untuk 1 rit muatan ±35 ton dengan tarif rata-rata Rp1.000/kg, 85% di antaranya adalah bahan pokok

7. Mengeluhkan ketimpangan daya saing antara pengemudi perorangan dengan perusahaan besar akibat mahalnya biaya operasional dan tingginya biaya penyelesaian perkara saat terjadi kecelakaan

8. Menuntut penyediaan fasilitas peristirahatan dan terminal barang yang lengkap, memadai, dan aman

9. Meminta perhatian terhadap maraknya tindak kriminal di jalan terhadap pengemudi angkutan barang

10. Mengusulkan pembentukan kementerian khusus pengemudi sebagai wadah resmi menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pengemudi kepada pemerintah

11. Menyoroti kurangnya jalur penyelamat di lokasi rawan kecelakaan

12. Menuntut fasilitas pendidikan khusus keselamatan berkendara, SIM berlaku seumur hidup, serta gratis biaya pembuatan SIM bagi pengemudi angkutan umum

13. Mengusulkan kajian ulang terhadap standar, pengembangan, desain, dan uji kelayakan kendaraan angkutan barang, agar sesuai dengan kemajuan teknologi

14. Menuntut pengaturan khusus kendaraan angkutan spesifik (seperti ternak, hasil bumi, dan barang antar pulau), dari sisi desain dan kelayakan teknis

15. Menuntut perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi, khususnya penyediaan asuransi kesehatan gratis

16. Meminta ketersediaan operator pelayaran lebih dari satu (multi-operator) di lintasan padat agar tidak terjadi monopoli harga tiket penyeberangan, misalnya rute Pelabuhan Tanjung Mas - Kalimantan Tengah/Kalimantan Barat.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement