Teka teki jenazah yang ditemukan di ring road Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Kapubaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terungkap. Korban S (45) tewas ditabrak pelaku berinisial MA (20) tahun saat berjalan kaki pada 14 November 2024. Pelaku mengaku sedang mabuk dan melakukan oral seks saat mengendarai mobil.
Korban S (45) ditemukan tewas dengan luka di kepala dan kaki di pinggir jalan. Pelaku diketahui mahasiswa asal Sulawesi Tengah diamankan di sebuah Asrama di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (15/11/2024).
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Sleman, MA mengaku pada saat kejadian dirinya habis mengonsumsi minuman beralkohol. MA lalu mengendarai mobil Expander berpenumpang teman wanitanya berinisial N pada Kamis (14/11/2024) dini hari melewati ringroad.
Sebelum simpang empat Kentungan, ia mengaku sempat membuka resleting celana. "Saya sempat membuka resleting, terus enggak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MA di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
MA juga mengaku tidak sadar sudah menabrak seorang pejalan kaki, sehingga dia langsung pergi dan tak menolong korban. "(Mengapa meninggalkan korban), karena enggak tahu, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar dia.
Imbas aksi mesum saat berkendara, pemuda berinisial AD (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswa yang disebut-sebut asal Morowali, Sulawesi Tengah itu merupakan pelaku tabrak lari terhadap korban S (45) di kawasan ring road, Jalan Pandjajaran, Sleman pada 11 November 2024 lalu.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan menyebut jika pemicu kasus tabrak lari itu karena pengemudi mobil AD tidak berkonsentrasi ketika berkendara. Hal itu lantaran AD melakukan aktivitas oral seks dengan teman wanitanya berinisial N.
"Tersangka atas nama AD ini bersama rekannya yang inisial N, (mereka) di dalam itu melakukan lawan seks (oral seks) yang di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," ujarnya dalam unggahan akun Instagram resmi POLRESTA SLEMAN dikutip Republika, Senin (8/11/2024).