Selasa 22 Oct 2024 15:53 WIB

Buruh Tuntut UMP Naik 17 Persen, Apindo Jateng: UMP tak Bisa Diminta Seenaknya, Ada Aturan

Gubernur yang bakal memutus berapa kenaikan UMP tahun depan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) saat berunjuk rasa menolak upah murah, di Semarang, Jateng, Selasa (11/11). (Antara/R. Rekotomo)

UMP 2025 Diputuskan 21 November 2024

Aulia mengatakan, Pemprov Jateng akan memutus UMP 2025 pada 21 November 2024 mendatang. Disusul dengan keputusan upah minimun kabupaten/kota pada 30 November 2024.

"Kami berharap keputusan Bapak Nana Sudjana bisa mencerminkan rasa keadilan bagi teman-teman buruh Jawa Tengah," ucap Aulia.

Menurut Aulia, buruh-buruh di Jateng dalam kondisi yang cukup rentan. "Teman-teman buruh ini kalau dalam pertandingan sudah tidak bisa menyerang. Hanya bisa bertahan dalam kondisi PHK yang sangat besar dengan daya beli menurun. Buruh ini sudah bener-bener tidak punya apa-apa," katanya.

Menurut Aulia, kenaikan UMP pada periode 2023 ke 2024 berada pada kisaran empat persen. Hanya terdapat dua daerah yang melampaui persentase tersebut, yakni Kabupaten Jepara (8,4 persen) dan Kota Semarang (6 persen).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement