REJOGJA.CO.ID, SLEMAN — Projo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons arahan untuk mencabut laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa. Arahan untuk mencabut laporan polisi itu sebelumnya disampaikan Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi, berdasarkan komunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY pada Selasa (30/1/2024) oleh sejumlah relawan Jokowi, antara lain Arus Bawah Jokowi, Projo DIY, dan Sedulur Jokowi. Butet dilaporkan dengan tudingan ujaran kebencian (hate speech) atau penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Merespons arahan untuk mencabut laporan itu, Ketua Projo DIY Aris Widihartanto mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Polda. Menurut dia, pihaknya akan mendatangi Polda DIY, Selasa (6/2/2024). “Projo DIY akan datang ke Polda untuk konsultasi soal laporan kami,” kata Aris, Selasa.
Sementara ini, Aris menyebut laporan polisi terhadap Butet belum dicabut. Apakah laporan polisi itu akan dicabut atau tidak, tergantung hasil konsultasi dengan Polda DIY. “Iya (belum dicabut),” kata Aris.
Sebelumnya, saat laporan ke Polda DIY, Aris mengatakan, Butet melontarkan ucapan yang dinilai menghina Jokowi sebagai presiden. Hal itu terjadi saat Butet Kartaredjasa menghadiri agenda kampanye terbuka pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar-Mahfud, yang digelar di Alun-Alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY, Ahad (28/1/2024).
Menurut Aris, ucapan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang budayawan atau seniman senior seperti Butet. Butet disebut seharusnya dapat lebih bijak ketika menyampaikan sesuatu.
“Dari video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi, yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan. Karena seharusnya kalau beliau menyandang gelar budayawan harusnya memberikan contoh budaya yang baik bagi generasi muda, minimal, karena penikmat media sosial itu kan kebanyakan juga generasi muda,” kata Aris.