REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Salah satu tersangka AM (41) berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah Yogyakarta (Polda DIY) pada Jumat (7/3/2025) atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Tim Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kecurigaan dan menangkap pelaku di salah satu SPBU di wilayah godean, Sleman, Yogyakarta.
Dirreskrimsus Polda DIY, Widhanto Hadicaksono mengatakan pelaku menggunakan modus dengan cara mengganti tangki mobil dan pelat kemudian berkeliling dibeberapa SPBU untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku AM ternyata sudah melakukan kecurangan dan beroperasi sejak Desember 2024. Modusnya itu dengan mengganti kantung tangki mobil yang awalnya memiliki kapasitas 40 liter menjadi 100 liter. Ia juga membeli 10 barcode MyPertamina dan menyesuaikan dengan pelat mobil palsu yang ia buat.” jelasnya dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (13/3/2025).
Widhanto juga mengatakan pelaku melakukan modusnya di tiga SPBU yaitu Candisari, Sentolo, Sidorejo. Dalam satu hari, pelaku bisa dua sampai tiga kali melakukan pengisian dalam satu SPBU dan mendapatkan 300 liter yang kemudian ditampung di kediamannya di daerah Godean.
“Ia memperjualbelikan bio solar tersebut dalam bisnis pribadi ataupun ke industri, untuk umum dijual Rp 10 ribu per liter. keuntungannya dalam sehari bisa 900 ribu dan total keuntungan total Rp 67 juta selama iga bulan beroperasi," ujarnya dalam konferensi pers.
Sales Area manager Pertamina area Yogyakarta, Solo Raya, dan Magelang, Wendy Surya yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi sebesar- besarnya kepada pihak kepolisian karena sudah menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar tersebut.
"Pengungkapan kejahatan yang dilakukan Polda DIY telah membantu Pertamina dalam menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan subsidi secara tepat sasaran kepada masyarakat. Maka dari itu kami sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian," ujar Wendy.
Barang bukti pelaku yang disita oleh kepolisian di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther, 15 jeriken berisi Bio Solar berkapasitas 30 liter, dua buah ember, satu saringan empat galon berisi Bio Solar berkapasitas 15 liter, lima jeriken kosong, dan 10 barcode MyPertamina.
Terakhir, pelaku AM akan dijerat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda 6 Miliar.