Jumat 24 Nov 2023 13:24 WIB

Jokowi akan Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Malam Ini

Jokowi diagendakan kembali ke Jakarta pada Jumat malam ini.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Fernan Rahadi
Presiden Joko Widodo bersama Ketua KPK Firli Bahuri usai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden Joko Widodo bersama Ketua KPK Firli Bahuri usai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta.

REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua KPK pada Jumat malam ini setelah tiba di Jakarta. Saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih melakukan kunjungan kerja di Papua Barat dan akan melanjutkan ke Kalimantan Barat.

Jokowi pun diagendakan kembali ke Jakarta pada Jumat malam ini. "Ya kalau Presiden sudah mendarat dan beliau sudah dilaporkan ya (malam ini ditandatangani)," kata Ari kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga

Dalam rancangan keputusan presiden (keppres) yang tengah disiapkan Kementerian Sekretariat Negara tersebut berisi dua hal. Yakni terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan penetapan plt ketua KPK seusai Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jadi, ada dua isi dari keppres itu, pertama tentang pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," ujar dia.

Kendati demikian, Ari tak menjelaskan apakah dalam keppres tersebut juga dicantumkan nama-nama kandidat pengganti Firli. Ia hanya menyebut, penunjukan plt ketua KPK akan menunggu arahan dari Presiden. "Menunggu arahan presiden," kata Ari.

Ari menyampaikan, nama calon pengganti Firli nantinya akan diputuskan oleh Presiden Jokowi. Mekanisme ini juga sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2015. "Nanti itu akan diputuskan Pak Presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," ujar Ari.

"Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," kata Ari.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement