Pihaknya mendukung penuh langkah Kejati DIY mengusut tuntas penyalahgunaan tanah kas desa. Keterlibatan para oknum yang bermain dalam kasus tersebut, kata Dani ,harus diungkap seterang-terangnya agar menjadi efek jera.
"Jelas kita dukung penuh langkah Kejati DIY. Kita juga minta siapa yang terlibat harus diusut. Yang terlibat harus diberikan hukuman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, awal November 2023 lalu, Kejati DIY telah menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi menjadi tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD). Sedangkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, telah dijatuhi vonis pidana penjara delapan tahun oleh majelis hakim.
Adapun mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno, dan mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, masih menjalani proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.