Ahad 12 Nov 2023 03:03 WIB

Kejati DIY Jelaskan Kasus Korupsi Tanah Kas Desa yang Seret Nama Putra Bupati Sleman

Dari hasil pemeriksaan, kesaksian Raudi Akmal dalam kasus itu tak cukup kuat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tanda segel terpasang saat penyegelan bangunan perumahan di atas tanah kas desa (TKD), Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Jumat (23/6/2023). Satpol PP DIY kembali menyegel bangunan ilegal pada lahan TKD di Sleman. Kali ini ada tiga komplek perumahan yang menjadi sasaran, yakni Perumahan Nesa 1, Nesa 2, dan Nesa 3. Ketiganya dikelola oleh satu perusahaan PT Nesa Berkah Jaya, dan saat ini sudah dihuni.
Foto:

Pihaknya mendukung penuh langkah Kejati DIY mengusut tuntas penyalahgunaan tanah kas desa. Keterlibatan para oknum yang bermain dalam kasus tersebut, kata Dani ,harus diungkap seterang-terangnya agar menjadi efek jera.

"Jelas kita dukung penuh langkah Kejati DIY. Kita juga minta siapa yang terlibat harus diusut. Yang terlibat harus diberikan hukuman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Sebelumnya, awal November 2023 lalu, Kejati DIY telah menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi menjadi tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD). Sedangkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, telah dijatuhi vonis pidana penjara delapan tahun oleh majelis hakim. 

Adapun mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno, dan mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, masih menjalani proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement