Ahad 12 Nov 2023 03:03 WIB

Kejati DIY Jelaskan Kasus Korupsi Tanah Kas Desa yang Seret Nama Putra Bupati Sleman

Dari hasil pemeriksaan, kesaksian Raudi Akmal dalam kasus itu tak cukup kuat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tanda segel terpasang saat penyegelan bangunan perumahan di atas tanah kas desa (TKD), Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Jumat (23/6/2023). Satpol PP DIY kembali menyegel bangunan ilegal pada lahan TKD di Sleman. Kali ini ada tiga komplek perumahan yang menjadi sasaran, yakni Perumahan Nesa 1, Nesa 2, dan Nesa 3. Ketiganya dikelola oleh satu perusahaan PT Nesa Berkah Jaya, dan saat ini sudah dihuni.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda segel terpasang saat penyegelan bangunan perumahan di atas tanah kas desa (TKD), Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Jumat (23/6/2023). Satpol PP DIY kembali menyegel bangunan ilegal pada lahan TKD di Sleman. Kali ini ada tiga komplek perumahan yang menjadi sasaran, yakni Perumahan Nesa 1, Nesa 2, dan Nesa 3. Ketiganya dikelola oleh satu perusahaan PT Nesa Berkah Jaya, dan saat ini sudah dihuni.

REJOGJA.CO.ID,  SLEMAN — Dugaan keterlibatan putra Bupati Sleman, Raudi Akmal, dalam kasus korupsi Tanah Kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman sempat menimbulkan kontroversi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menegaskan keterangan Anggota DPRD Sleman itu tidak cukup kuat untuk menjadi saksi di persidangan.

Mei lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33). 

Baca Juga

"Saksi yang sudah diperiksa sekitar 43 orang yang terdiri dari beberapa elemen, baik masyarakat biasa, masyarakat penghuni, dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan desa, serta ahli," kata Herwatan, Selasa (16/5/2023). Dari sejumlah saksi itu, Raudi Akmal adalah satu-satunya yang namanya disebutkan.

Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kesaksian Raudi dalam kasus RS itu, jelas Herwatan, tak cukup kuat. "Karena tidak cukup kuat maka tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan,” ungkapnya, Senin (6/11/2023). Pasalnya, hanya saksi yang benar-benar mengetahui tindakan-tindakan Robinson yang dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Menanggapi pemeriksaan kasus TKD, Ketua Koordinator Pos Pengaduan Rakyat Indonesia (Pos-Pera) DIY, Dani Eko Wiyono menyampaikan bahwa penegakan hukum harus tuntas dan tidak mengundang kontroversi.

"Jangan sampai penegakan hukum jadi komoditas politik. Artinya yang tidak terlibat, harus dibersihkan namanya. Agar tidak menjadi rumor yang disalahartikan," ujar ketua dari lembaga yang menangani aduan terkait mafia TKD ini.

Kasus ini harus diungkap seterang-terangnya ...

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement