REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, oleh PT Deztama Putri Sentosa yang turut melibatkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait berkas perkara Krido. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara Krido tersebut.
"Saksi (yang diperiksa) sudah banyak. Saksi yang diperiksa sudah sekitar 30 lebih," kata Herwatan kepada Republika, Jumat (18/8/2023).
Saksi yang diperiksa penyidik berasal dari berbagai unsur. Baik itu dari unsur masyarakat maupun dari unsur pemerintah. "(Yang diperiksa) Dari unsur masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, dan (pemerintah) provinsi," ungkap Herwatan.
Terkait dengan kelengkapan berkas perkara Krido, Herwatan menyebut dimungkinkan baru selesai pada September 2023 nanti. Kelengkapan ini pun bisa selesai September jika penahanan Krido tidak diperpanjang.
"Kalau penahanannya tidak diperpanjang (kelengkapan berkas bisa selesai) 14 September 2023. Tapi kalau penahanannya masih diperpanjang karena penyidikan belum selesai, tentu (kelengkapan berkas) bisa lebih dari 14 September 2023," jelasnya.
Selain Krido, sudah ada dua orang lainnya yang terjerat kasus mafia TKD yaitu mantan lurah Caturtunggal, Agus Santoso, dan Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Robinson sendiri sudah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani sidang di PN Yogyakarta.
Sementara itu, terkait berkas perkara Agus juga baru saja dinyatakan lengkap. Dikarenakan berkas perkara lengkap, maka Agus sendiri dilakukan penahanan.
Penyerahan tersangka Agus dilakukan pada 16 Agustus kemarin bertempat di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Penyerahan termasuk barang bukti dilakukan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman berupa satu unit PC, HP, buku tanah, kuitansi, dan beberapa dokumen lain.
"Penyerahan tersangka Agus dan barang bukti dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara tersangka dan dinyatakan lengkap, dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 9 Agustus 2023," ungkap dia.