Jumat 03 Nov 2023 08:53 WIB

Kejati DIY Tetapkan Lurah Maguwoharjo Tersangka Baru Kasus Mafia TKD Sleman

Kepada tersangka lantas dilakukan penahanan kota selama 20 hari.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, DI Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, DI Yogyakarta.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi (KD), sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di DIY. Kasidi ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan TKD di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

"Pada 2 November 2023, penyidik Kejati DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Maguwoharjo berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap-149/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 2 November 2023 atas nama tersangka KD selaku Lurah Maguwoharjo," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.

Anshar menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Kepada tersangka lantas dilakukan penahanan kota atau dalam daerah hukum Kejati DIY selama 20 hari.

Penahanan ini dilakukan sejak 2 November 2023 hingga 21 November mendatang. Penahanan kota dilakukan kepada Kasidi karena hasil pemeriksaan tim dokter menyatakan tengah menderita sakit. "Yang bersangkutan memerlukan kontrol rutin dan cuci darah sebanyak dua kali sepekan di rumah sakit," ujar Anshar.

Kasus penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo terjadi sejak 2022 hingga 2023. Kasus ini turut melihatkan Robinson Saalino, yang notabenenya sudah menerima vonis pengadilan terkait kasus mafia TKD di Kelurahan Caturtunggal.

Dalam kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Robinson Saalino, merupakan dirut PT Deztama Putri Sentosa. Sedangkan, dalam kasus mafia TKD di Maguwoharjo ini, melibatkan PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bhayangkara Nusantara, yang mana Robinson juga merupakan dirut di perusahaan tersebut.

Dalam kasus mafia TKD di Maguwoharjo, PT Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit. Perumahan tersebut dibangun pada lahan lebih kurang 41.655 meter persegi di atas TKD di Padukuhan Pugeran, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.

Tidak hanya itu, Anshar menuturkan Robinson yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT Komando Bhayangkara Nusantara telah memanfaatkan TKD dengan membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga di Kelurahan Maguwoharjo.

Setidaknya, di dua perumahan ini telah membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah desa Kelurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten, Sleman, yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.

"Pemanfaatan tanah kas dan pelungguh Kelurahan Maguwoharjo yang dilakukan oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bhayangkara Nusantara tidak ada izin dari gubernur DIY," jelasnya.

Terhadap pembangunan perumahan di atas TKD tersebut, Kasidi sebagai lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan Robinson.

Padahal, kata Anshar, Kasidi sebagai lurah memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, dan telah diberikan kewenangan berdasarkan pasal 7 ayat 2 Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 yang mana bertanggung jawab atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut.

"Namun KD (Kasidi) selaku lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS (Robinson Saalino), padahal mengetahui pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Anshar.

Atas kasus tersebut, Kasidi pun dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasidi juga dikenakan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait dengan Robinson dalam perkara penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan diputuskan vonis hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim. Robinson juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Robinson juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 16.073.060.900. Hakim menyebut, jika terpidana tidak membayar uang pengganti itu paling lama dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"RS (Robinson Saalino) seperti kita ketahui semua bahwa telah dilakukan penahanan di lapas dan sudah diputus (divonis) di tingkat pengadilan negeri, dan sekarang sedang upaya hukum banding," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement