REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Berkas perkara dari salah satu tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yakni Agus Santoso dinyatakan lengkap. Agus merupakan mantan lurah Caturtunggal yang ikut terjerat kasus mafia TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.
Dikarenakan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, maka Agus resmi ditahan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan mengatakan, penyerahan tersangka Agus dilakukan pada 16 Agustus kemarin bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.
Penyerahan termasuk barang bukti dilakukan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Penyerahan tersangka Agus dan barang bukti ini antara lain berupa satu unit PC, HP, buku tanah, kuitansi, dan beberapa dokumen lain.
"Penyerahan tersangka Agus dan barang bukti dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara tersangka dan dinyatakan lengkap, dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023," kata Herwatan.
Setelah diterima penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman, selanjutnya tersangka Agus dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Penahanan ini selama 20 hari, terhitung sejak 16 Agustus 2023 hingga 4 September 2023 nanti.
Dalam perkara mafia TKD di Caturtunggal ini, Agus pada periode 2018 hingga 2019, dan 2021 hingga 2023 bersama-sama Robinson Saalino telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Robinson merupakan Dirut PT Deztama Putri Sentosa, yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
"Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp 2.952.002.940," ungkap Herwatan.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Agus dilakukan karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Lurah Caturtunggal dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kelurahan (PKPKK) Caturtunggal untuk melakukan pengawasan pemanfaatan TKD. Agus justru melakukan pembiaran terhadap PT Deztama Putri Sentosa dalam menggunakan TKD terdaftar dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00559/ Caturtunggal atas nama Pemerintahan Desa Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi tanpa izin Gubernur DIY.
"(Agus) Telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain selama 20 tahun untuk rumah hunian dikarenakan tidak diterimanya uang sewa lahan, adanya denda keterlambatan pembayaran sewa, dan tunggakan PBB yang belum dibayar, sehingga Kelurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan dari TKD," katanya.