Rabu 13 Sep 2023 08:27 WIB

Mantan Dispertaru DIY Sudah Serahkan Seluruh Gratifikasi Kasus TKD Rp 4,7 Miliar

Pengembalian gratifikasi sudah dilakukan Krido sejak Juli 2023 lalu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS), menyerahkan uang gratifikasi untuk kedelapan kalinya kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (13/9/2023).

Gratifikasi yang diserahkan yakni berupa uang sebesar Rp 355.050.000. Pengembalian tersebut merupakan yang terakhir, mengingat seluruh gratifikasi yang diterima Krido sudah diserahkan kepada penyidik.

Pasalnya, total gratifikasi yang sudah diserahkan Krido hingga kedelapan kalinya itu mencapai Rp 4.755.050.000. Jumlah ini merupakan total gratifikasi yang diterima Krido yang terjerat kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

"(Pengembalian gratifikasi) Diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan penasehat hukumnya sebesar Rp 355.050.000 di Kejati DIY, dan ini kedelapan kali atau pengembalian terakhir tersangka KS mengembalikan dari total menerima uang gratifikasi senilai Rp 4.755.050.000," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan kepada Republika, Selasa (12/9/2023).

Pengembalian gratifikasi sudah dilakukan Krido sejak Juli 2023 lalu. Krido mengembalikan gratifikasi yang diterimanya dari Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, tepatnya sejak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mafia TKD pada 17 Juli 2023.

Total gratifikasi yang diterima Krido sebesar 4.755.050.000 ini tidak hanya berupa uang dalam kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa. Namun, gratifikasi juga dalam bentuk dua bidang tanah yang diterimanya pada 2022 lalu.

Herwatan pun merinci pengembalian gratifikasi Krido melalui keluarga dan penasehat hukumnya kepada penyidik Kejati DIY, yang pertama kalinya dilakukan pada 18 Juli 2023 sebesar Rp 300 juta.

Pengembalian kedua dilakukan yakni pada 1 Agustus 2023 sebesar Rp 1.3 miliar. Pengembalian ketiga dilakukan pada 9 Agustus 2023 dengan jumlah Rp 300 juta, dan pengembalian keempat kalinya pada 15 Agustus 2023 dengan nilai Rp 700 juta.

Sedangkan, pengembalian untuk kelima kalinya dilakukan Krido yang juga lewat keluarga dan penasehat hukumnya pada 24 Agustus 2023 sebesar Rp 1,1 miliar.

Untuk pengembalian gratifikasi keenam kalinya, dilakukan pada 31 Agustus 2023, yang mana penyidik Kejati DIY menerima sebesar Rp 350 juta. Ketujuh kalinya, kembali diserahkan gratifikasi pada 7 September 2023 sebesar Rp 350 juta.

Kedelapan kalinya atau pengembalian terakhir dilakukan pada 12 September 2023 kemarin sebesar Rp 355.050.000. Pengembalian seluruh gratifikasi yang diterima Krido dari PT Deztama Putri Sentosa kepada penyidik Kejati DIY melalui keluarga dan penasehat hukumnya dilakukan dalam bentuk uang, meski gratifikasi yang diterimanya tidak seluruhnya dalam bentuk uang.

"Sehingga total uang pengembalian tersangka KS sampai dengan 12 September 2023 sejumlah Rp 4.755.050.000," ungkap Herwatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement